Kabupaten Aceh Singkil: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: menghilangkan bagian [ * ] VisualEditor
Baris 54:
|barat=[[Kabupaten Aceh Selatan]]
|timur=[[Kabupaten Tapanuli Tengah|Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara)]]}}
 
== Konflik ==
Pada tanggal 1, 3, 5 dan 8 Mei 2012 Tim Monitoring yang dibentuk oleh pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melakukan penyegelan 20 rumah ibadah. Adapun daftar 20 rumah ibadah yang telah disegel tersebut terdiri dari 10 Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD), 4 Gereja Katolik, 3 Gereja Misi Injili Indonesia (GMII), 1 Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI), 1 Gereja Jemaat Kristen Indonesia (JKI) dan 1 Rumah Ibadah Agama Lokal (Aliran Kepercayaan) Pambi.
 
Pada hari Rabu, 18 Juli 2012 dini hari jemaat Gereja GKPPD Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dikejutkan dengan asap hitam yang mengepul dari dalam gereja. Asap tersebut berasal dari api yang membakar beberapa kursi dan alat musik termasuk sound system, yang sudah mulai padam. Dalam ruangan gereja juga ditemukan jerigen yang berisi bensin sekitar 15 liter. Selain itu kaca jendela gereja juga pecah dan rusak. Fakta-fakta tersebut mengindikasikan bahwa upaya pembakaran gereja tersebut merupakan tindakan yang disengaja. Kejadian tersebut telah dilaporkan oleh Guru Huria (Vorhangeer – Majelis Gereja) dan jemaat GKPPD Gunung Meriah ke Polsek Gunung Meriah pada hari Rabu, 18 Juli 2012 sekitar pukul 09.00 wib. Garis Polisi (Police Line) terpasang di gereja yang mengakibatkan Jemaat tidak dapat melaksanakan Ibadah Kebaktian Minggu 22 Juli 2012 di gereja tersebut. Upaya pembakaran gereja ini kembali menambah luka hati jemaat yang masih belum pulih akibat penyegelan 20 rumah ibadah yang terjadi sebelumnya.
 
Penyegelan tersebut dilakukan dikarenakan semua rumah ibadah tersebut berdiri secara ilegal. Di Aceh Singkil setidaknya terdapat 25 bangunan ''undung-undung'' (gereja kecil) yang berdiri tanpa memiliki izin. Menurut perjanjian yang disepakati pada tahun 1979 dan diperbaharui pada tahun 2001 lalu bahwa hanya boleh didirikan satu gereja dan empat undung-undung di Singkil. Sebelumnya pada tahun 2011 Departemen Agama Singkil juga pernah memberikan peringatan terhadap panitia pembangunan gereja yang tidak memiliki izin tersebut, namun peringatan tersebut tidak diindahkan sama sekali.<ref>{{cite web |url=http://atjehpost.com/read/2012/05/10/8613/15/5/Ada-25-Gereja-Illegal-di-Singkil|title=Ada 25 gereja ilegal di Singkil|archiveurl=https://web.archive.org/web/20120605032350/http://atjehpost.com/read/2012/05/10/8613/15/5/Ada-25-Gereja-Illegal-di-Singkil|archivedate=2012-06-05}}</ref>
 
== Lihat pula ==