Sumpah pocong: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (- tapi + tetapi) |
|||
Baris 1:
{{Orphan|date=Oktober 2016}}
'''Sumpah pocong''' adalah [[sumpah]] yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain [[kafan]] seperti layaknya orang yang telah meninggal ([[pocong]]). Sumpah ini tak jarang dipraktikkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi
Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama [[Islam]] dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah ([[mesjid]]). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari [[Tuhan]].
Baris 11:
== Sumpah Pocong: Dorongan Psikologis ==
Sumpah ada dua macam yaitu ''[[Sumpah Suppletoir]]'' dan ''[[Sumpah Decisoir]]''. Sumpah Supletoir atau sumpah tambahan dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan
=== Sumpah kepada Tuhan ===
|