Daerah istimewa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Clean up, replaced: sistim → sistem (2) using AWB
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: penggantian teks otomatis (- diatas, + di atas)
Baris 35:
 
=== UU 18/1965 ===
Berbeda dengan dua undang-undang pemerintahan daerah sebelumnya, Undang-undang 18/1965 mengenai pokok-pokok pemerintahan daerah, merupakan titik balik bagi daerah istimewa <ref>“Sifat istimewa sesuatu Daerah yang berdasarkan atas ketentuan mengingat kedudukan dan hak-hak asal usul dalam pasal 18 Undang-undang Dasar yang masih diakui dan berlaku hingga sekarang atau sebutan Daerah Istimewa atas alasan lain, berlaku terus hingga dihapuskan” '''Pasal 88 ayat (2) sub a UU 18/1965'''</ref>. Semua daerah swaparaja yang masih ada dihapus <ref>“Daerah-daerah Swapraja yang ''de facto'' dan/atau ''de jure'' sampai pada saat berlakunya Undang-undang ini masih ada dan wilayahnya telah menjadi wilayah atau bagian wilayah administratif dari sesuatu Daerah, dinyatakan hapus. Akibat-akibat dan kesulitan yang timbul diatur oleh Menteri Dalam Negeri atau Penguasa yang ditunjuk olehnya dan apabila dipandang perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah” '''Pasal 88 ayat (3) UU 18/1965'''</ref>. Hanya Aceh dan Yogyakarta yang diakui sebagai daerah istimewa, itupun hanya sampai waktu tertentu <ref>“Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini maka: a."Daerah tingkat I dan Daerah Istimewa Yogyakarta" yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1957 serta Daerah Istimewa Aceh berdasarkan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia No. I/Missi/1959 adalah "Provinsi" termaksud pada pasal 2 ayat (1) sub a Undang-undang ini. …” '''Pasal 88 ayat (1) UU 18/1965'''</ref>. Daerah istimewa tidak diatur dalam bab khusus namun hanya ditempatkan pada aturan peralihan. Pemerintah mendesain untuk menghapuskan daerah istimewa secara pelan namun pasti <ref>“Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang, sekarang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta. Baginya tidak terikat jangka masa jabatan dimaksud pasal 17 ayat (1) dan pasal 21 ayat (5), dengan pengertian bahwa bagi pengangkatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah kemudian, berlaku ketentuan proseduril menurut pasal 11 dan 12” '''Penjelasan UU 18/1965'''</ref>. Dengan demikian akhirnya semua daerah di Indonesia sama kedudukannya dan hanya ada satu daerah khusus, Jakarta <ref>“Kecuali keistimewaan yang ada pada ketiga Daerah dimaksud diatasdi atas yaitu Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh, status atau sifat istimewa bagi Daerah-daerah lain tidak akan diadakan lagi pada saatnya diharapkan bahwa status atau sifat istimewa bagi Yogyakarta dan Aceh akan hapus” '''Penjelasan UU 18/1965'''</ref>.
 
=== UU 5/1974 ===