Simbur Cahaya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kanzunqalam (bicara | kontrib) perubahan tahun |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 358:
Jika orang dagang aatau orang lain singgah di dusun atau diladang dengan maksud akan bermalam hendak kemit dusun atau orang yang punya lading periksa surat pas nya serta unjuk pada kepala dusun. Dan tiada boleh numpang orang asing jika tiada dengan izin kepala dusun. Dan siapa yang numpangkan orang asing tanggung segala perbuatan dan hal nya orang itu. Dan siapa yang numpangkan orang asing tiada dengan izin proatin kena denda dari 1 sampai 4 ringgit.
Pasal 10
Orang pedusunan ialah boleh berjual atau membeli orang punya kerja “ Sandang Gawe “ namanya.
Baris 381:
Pasal 17
Pasirah proatin hendak jaga supaya-supaya peranakannya jangan ambil uang fajar pada orang-orang dagang atas tanduran yang belum masuk di dalam rumah atau balai. Kepada yang kuasa atau pasirah proatin mesti dikasih tahu jika orang dagang mau membeli orang punya padi atau kapas sebelumnya dipungut hendak pasirah proatin kasih tahu pada yang kuasa.
Pasal 18
Baris 396:
Pasal 22
Dari kerbau malam hendak dikandangi dan siang boleh dilepaskan dan jika hari malam kerbau masuk orang punya ladang lantas ditangkap oleh orang punya ladang itu maka orang yang punya kerbau kena tebus di dalam satu kerbau 5 rupiah.
Pasal 23
Baris 664:
Pasal 45
Jika orang membuat jahat dengan kambing dan lain-lain hewan “mengidakan wadun sejagat” namanya ia kena denda 12 R. serta pembaso dusun satu kerbau dan lagi ia ganti harga kambing atau lain-lain hewan
Pasal 46
|