Unit layanan pengadaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95 (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan 130.158.211.170 (pembicaraan) (HG) (3.1.22)
Anikarlina (bicara | kontrib)
Tugas Poko dan Kewenangan dan jenis pengadaan
Baris 1:
== '''Unit Layanan Pengadaan''' (ULP) adalah unit organisasi yangKementerian/Lembaga/Pemerintah menjadi bagian dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, institusiDaerah/Institusi yang berfungsi melaksanakan [[pengadaanPengadaan]] barang atau jasaBarang/Jasa yang bersifat permanen. Unit ini, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. <ref name="Konsolidasi">Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 20122015. Hal. 34</ref> ==
 
== '''Tugas Pokok dan Kewenangan UnitKelompok LayananKerja ULP/ Pejabat Pengadaan''' ==
# menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa
# menetapkan Dokumen Pengadaan
Baris 8:
# menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi
# melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk
# Khusus untuk Kelompok Kerja ULP :
#* menjawab sanggahan
# menetapkan pemenang pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100 Milyar
#* menetapkan pemenang seleksipengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansilainnya yang bernilai paling tinggi Rp 10100 Milyar
#* menetapkan pemenang seleksi jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 10 Milyar
# menyampaikan hasil pemilihan dan salinan Dokumen Pemiihan Penyedia Barang/Jasa kepada [[Pejabat Pembuat Komitmen]]
#* menyimpanmenyampaikan dokumen aslihasil pemilihan dan salinan Dokumen Pemiihan Penyedia Barang/Jasa kepada [[Pejabat Pembuat Komitmen]]
#* menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa
#* membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan
# memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada [[Pengguna Anggaran]] atau [[Kuasa Pengguna Anggaran]]<ref name="Konsolidasi2">Cara Lebih Mudah Membaca Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Terbitan Primaprint Tahun 2015 Hal. 30</ref>
# Khusus untuk Pejabat Pengadaan :
#* menetapkanMenetapkan pemenangPenyedia Barang/Jasa untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100200 Milyarjuta
#* Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 50 juta
#* menyampaikanMenyampaikan hasil pemilihanPemilihan dan salinan Dokumen PemiihanPemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada [[Pejabat Pembuat Komitmen]]PPK
#* Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang.Jasa kepada PA/KPA
#* Membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada PA/KPA
# memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada [[Pengguna Anggaran]] atau [[Kuasa Pengguna Anggaran]]<ref name="Konsolidasi2">CaraKonsolidasi LebihPeraturan MudahPresiden Membaca PeraturanTentang Pengadaan Barang dan /Jasa Pemerintah. Terbitan PrimaprintLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2015. Hal. 3011-13</ref>
 
== '''PerselisihanJenis Pengadaan''' ==
# Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak terwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
Apabila terjadi perselisihan antara [[Pejabat pembuat komitmen]] dengan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan maka berdasarkan peraturan perselisihan ini dibawa ke [[Pengguna anggaran]] atau [[Kuasa pengguna anggaran]] untuk dimintakan putusan atas perselisihan tersebut. Keputusan dari [[Pengguna anggaran]] atau [[Kuasa pengguna anggaran]] atas perselisihan tersebut bersifat final <ref name="Buku Konsolidasi"> Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 8</ref>
# Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembangunan wujud fisik lainnya.
 
# Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
== '''Rujukan''' ==
# Jasa lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.<ref>Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2015. Hal 5-6</ref>
{{reflist}}
 
== '''RujukanReferensi''' ==
<references />
[[Kategori:Pengadaan]]