Konfrontasi Cicak dan Buaya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 21:
** ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' melakukan penggeledah ruang kerja Yusuf Erwin Faishal di gedung Masaro, Jl Talang Betutu 11-A, Kebon Melati, Tanah Abang, JAKARTA 10230 serta menyita sembilan dus yang berisikan dokumen-dokumen dan ikut melakukan penggeledahan terhadap sebuah di Pondok Indah yang diduga milik Angoro Wijaya (Anggoro Widjojo) (kemudian hari menurut pernyataan [[Anggodo Widjojo]], rumah tersebut adalah rumah miliknya), Direktur Utama Masaro Radiokom di daerah Pondok Indah<ref>[http://news.antara.co.id/berita/1250666476/kpk-geledah-pt-masaro-radiokom KPK Geledah PT Masaro Radiokom]</ref>, ditemukan beberapa stempel palsu <ref>[http://korupsi.vivanews.com/news/read/81055-kpk_temukan_stempel_departemen_di_pt_masaro KPK Temukan Stempel Departemen di PT Masaro]</ref><ref>[http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2009/08/11/76369/.Dari.Pemalsu.Stempel.Polsek.hingga.Koruptor Dari Pemalsu Stempel Polsek hingga Koruptor]</ref> {{br}}<ul><tt>Penggeledahan ini yang dipermasalahkan oleh Anggoro Widjojo pemilik ''PT Masaro Radiokom'' yang menilai bahwa tindakan KPK menggeledah telah di luar dari kewenangannya karena merasa bahwa PT Masaro Radiokom tidak tersangkut dengan Pelabuhan Tanjung Api-api, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan akan tetapi menurut pihak ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'', hal tersebut dilakukan karena pihak ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' menemukan bukti adanya aliran dana dari Anggoro Widjojo kepada anggota DPR, Yusuf Erwin Faishal dan telah pula dimintakan izin dari pengadilan untuk menggeledah<ref>[http://korupsi.vivanews.com/news/read/103462-geledah_masaro__kpk_kantongi_surat_pengadilan Geledah Masaro, KPK Kantongi Surat Pengadilan]</ref>.</tt></ul>
** Menurut (versi dalam ''dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi(Ary Muladi)'') Ari Muladi(Ary Muladi) mengaku telah membagikan uang kepada duabelas penyidik ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' dan tiga orang sopir yang ikut dalam penggeledahan kantor<ref name="Koran Tempo: Duit Anggoro Tak Mengalir Jauh">[http://wwww.korantempo.com/id/arsip/2009/08/31/HK/mbm.20090831.HK131286.id.html Koran Tempo: Duit Anggoro Tak Mengalir Jauh]</ref>.{{br}}<ul><tt>Perubahan ''dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi(Ary Muladi)'' menjadi ''dokumen kronologis 20 Agustus 2009 Ari Muladi(Ary Muladi)'' terdapat dugaan sementara pihak perubahan tersebut karena Ari Muladi(Ary Muladi) telah didampingi oleh pengacara, oleh karena itu, [[Sugeng Teguh Santoso]] mengatakan bahwa sejak tanggal [[26 Agustus]] [[2009]] dirinya baru sebagai pengacara Ari Muladi(Ary Muladi).<ref>[http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=237463 Ary Muladi Cabut Kesaksian]</ref> <ref>[http://korupsi.vivanews.com/news/read/103507-ary_muladi_susun_testimoni_dalam_tekanan Ary Muladi Susun Testimoni Dalam Tekanan]</ref></tt></ul>
* [[30 Juli]] [[2008]]
** Wakil Ketua ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' [[Mochamad Jasin]] mengungkapkan bahwa ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' menemukan kasus baru setelah penggeledahan di gedung Masaro yakni mengenai pengadaan alat ''Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT)'' di [[Departemen Kehutanan Republik Indonesia|Departemen Kehutanan]] {{br}}
* [[1 Agustus]] [[2008]]
** Menurut (versi dalam ''dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi(Ary Muladi)'') Anggodo Widjojo dan [[Ari Muladi]] (Ary Muladi) bertemu di coffee shop di Hotel Menara Peninsula untuk memulai rencana menghubungi pihak-pihak di ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)''<ref name="Harian Umum Duta Masyarakat">[http://dutamasyarakat.com/artikel-24195-heboh-dokumen-15-juli.html Harian Umum Duta Masyarakat: Heboh dokumen 15 Juli]</ref>.
** Menurut (versi dalam ''dokumen kronologis 26 Agustus 2009 Ari Muladi(Ary Muladi)'') Ari Muladi (Ary Muladi) sekitar Juli 2008 sedang berada di Bali dihubungi oleh Anggoro Widjojo melalui telepon menanyakan apakah Ari Muladi (Ary Muladi) mempunyai kenalan di ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' dan Anggodo Widjojo menceritakan bahwa kantor ''PT Masaro Radiokom'' digeledah ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' padahal menurut Anggodo Widjojo ''PT Masaro Radiokom'' tidak ada kesalahan, Ari Muladi(Ary Muladi)'' lalu minta waktu untuk memastikan bisa tidaknya dibantu, selanjutnya Ari Muladi (Ary Muladi) menghubungi seseorang yang bernama [[Yulianto]] alias Anto untuk menanyakan apakah Yulianto alias Anto mempunyai teman di ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' dan Yulianto alias Anto minta waktu dan berjanji akan memberikan khabar prihal kepastiannya, dalam pembicaraan selanjutnya Yulianto alias Anto mengatakan masih memungkinkan untuk dibantu dan Yulianto alias Anto meminta untuk bertemu di Jakarta Ari Muladi(Ary Muladi) dan Yulianto alias Anto bertemu di Pondok Indah, pada kesempatan tersebut Yulianto alias Anto mengatakan sudah berkoordinasi dengan [[Ade Rahardja]] (Brigjen Pol Ade Rahardja, Deputi Bidang Penindakan ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)''). Menurut Yulianto alias Anto bahwa Ade Rahardja bisa membantu akan tetapi menurut Ari Muladi (Ary Muladi) pertemuannya dengan Yulianto alias Anto tersebut tidak diberitahukan kepada Anggodo Widjojo<ref name="Sriwijaya Post">[http://www.sripoku.com/view/20310/Pengakuan_Ari_Muladi_Terima_Uang_Suap_di_Karaoke Sriwijaya Post: Pengakuan Ari Muladi Terima Uang Suap di Karaoke]</ref>
* [[4 Agustus]] [[2008]]
** [[Mahkamah Konstitusi]] (MK) dalam acara ''Pencanangan Pemantapan Komitmen Mewujudkan Good Governance dan Zona Anti Korupsi'' yang dihadiri oleh Ketua ''[[Mahkamah Konstitusi]] (MK)'', [[Jimly Asshiddiqie]], Ketua ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'', [[Antasari Azhar]] dan Wakil Ketua ''Badan Pemeriksa Keuangan ([[BPK]])'', [[Baharuddin Aritonang]] yang merupakan mantan anggota Komisi IX dan anggota ''Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)'' dalam acara tersebut Baharudin Aritonang berkali-kali membantah dirinya terlibat dalam kasus aliran dana BI serta mengata pula bahwa hasil audit pemerintah benar-benar kacau<ref>[http://www.detiknews.com/read/2008/08/04/185048/982801/10/baharudin-aritonang-curhat-ke-antasari-soal-aliran-dana-bi Baharudin Aritonang Curhat ke Antasari Soal Aliran Dana BI]</ref> dan Ketua ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' Antasari Azhar mengatakan bahwa dirinya seolah diajak berpolemik mengenai limapuluh dua anggota Komisi IX dan anggota ''Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)'' periode [[1999]] - [[2004]] sebagaimana yang disebut oleh Hamka Yandu dalam kesaksiannya di pengadilan ''Tindak Pidana Korupsi {Tipikor)'' menerima dana ''Bank Indonesia ([[BI]])'' dan Antasari Azhar mengaku bertahan dan tidak ingin menyikapi<ref>[http://www.detiknews.com/read/2008/08/04/220301/982829/10/antasari-hitung-aritonang-8-kali-bantah-terlibat-kasus-bi Antasari Hitung Aritonang 8 Kali Bantah Terlibat Kasus BI]</ref>. {{br}}
** Menurut (versi dalam ''dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi(Ary Muladi)'') Ari Muladi (Ary Muladi) mengaku mendatangi ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' untuk bertemu seorang pejabat KPK berinisial AR (Brigjen Pol Ade Rahardja, Deputi Bidang Penindakan ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'') tapi tidak sempat bertemu dan Ari Muladi (Ary Muladi) mengaku mengontak pejabat itu dan meminta penjelasan mengenai kasus yang tengah mendera ''PT Masaro Radiokom'' hingga kemudian diadakan perjanjian untuk pertemuan selanjutnya di Belagio<ref name="Harian Umum Duta Masyarakat"/>.{{br}}<ul><tt> Dalam Laporan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto disebutkan bahwa Ade Rahardja merupakan pihak yang penting dalam dugaan penyampaian uang dari Ari Muladi kesejumlah Pimpinan ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' sebagaimana tertuang dalam ''dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi (Ary Muladi)'' atas Ari Muladi. Dalam keterangannya Ade Rahardja menyampaikan fakta bahwa dirinya tidak mengenal Anggoro, Ari Muladi ataupun Yulianto. Tim 8 juga mempertanyakan keterkaitan kasus ''Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT)'' dengan kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api.</tt></ul>
* [[6 Agustus]] [[2009]]
** Menurut (versi dalam ''dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi(Ary Muladi)'') dalam pertemuan dengan Ade Raharja di Belagio, Kuningan menurut Ari Muladi (Ary Muladi) mengatakan adanya permintaan uang untuk masing-masing pimpinan ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)''<ref name="Harian Umum Duta Masyarakat"/>, Ade Raharja kemudian membantah terlibat dalam kasus itu. Dia mengaku tak mengenal Anggodo, Ari Muladi(Ary Muladi) dan Yulianto alias Anto <ref>[http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/11/20/brk,20091120-209604,id.html Peran Ade Raharja Dibeberkan dalam Berkas Chandra]</ref>
* [[7 Agustus]] [[2008]]
** Menteri Negara ''[[Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia|Perencanaan Pembangunan Nasional]] (PPN)'' / Kepala ''[[Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]] (Bappenas)'' Paskah Suzetta, Mantan Ketua Komisi IX DPR diperiksa oleh ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' terkait dengan aliran suap dana ''Bank Indonesia {[[BI]])'' yang melibatan para anggota Komisi IX ''[[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR)'' periode tahun [[1999]] sampai dengan tahun [[2004]]
* [[11 Agustus]] [[2008]]<ref>[http://www.detiknews.com/read/2008/08/07/093046/984347/10/kpk-periksa-paskah-suzetta KPK Periksa Paskah Suzetta]</ref>
** Menurut (versi dalam ''dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi(Ary Muladi)'') Bertempat di ruang Karaoke Deluxe Hotel Menara Peninsula, Anggodo Widjojo menyerahkan uang kepada Ari Muladi(Ary Muladi) untuk diserahkan ke pimpinan ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' sejumlah Rp 3.750.000.000 terdiri dari Rp 1.500.000.000 untuk [[Bibit Samad Rianto|Bibit S Rianto]], Rp 1.000.000.000 untuk [[Mochamad Jasin|M Jasin]], Rp 1.000.000.000 untuk [[Bambang Widaryatmo]] Direktur Penyidik ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' ), dan Rp 250.000.000 untuk menutup [[media]]<ref name="Harian Umum Duta Masyarakat"/><ref name="Pikiran Rakyat">[http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&id=108981 Pikiran Rakyat: Penetapan Tersangka Berdasar Pengakuan Anggodo]</ref>. {{br}}<ul><tt> Dalam Laporan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto disebutkan bahwa Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto memberi keterangan yang bertujuan untuk menangkis dugaan penerimaan uang dari Anggoro Widjojo maupun Anggodo Widjojo, dalam keterangan tersebut disampaikan sejumlah fakta, antara lain, ketidakbenaran hubungan emosional antara Chandra M. Hamzah dengan M.S. Ka’ban sebagaimana ditenggarai oleh Polri, kronologis penanganan kasus PT. Masaro Radiokom, penjelasan atas tidak segera dilimpahkannya kasus PT Masaro ke pengadilan dan demikian pula dengan Bambang Widaryatmo (Mantan Direktur Penindakan KPK) membantah bahwa dirinya mengenal dan berhubungan ataupun menerima uang dari Ari Muladi, Anggoro, Anggodo, maupun Yulianto. selain itu, Bambang juga mengungkapkan sejumlah kelemahan sistem dalam KPK diantaranya berupa penyimpangan administrasi dan konflik antar pimpinan yang terdapat dalam institusi ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'', khususnya dalam proses penyidikan kasus korupsi. pengalaman tersebut dialami Bambang Widaryatmo selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)''. Bambang Widaryatmo juga menceritakan latar belakang kepentingan pribadi pimpinan dibalik perpindahan tempat tugasnya dari ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' ke Mabes Polri.</tt></ul>
** Menurut (versi dalam ''dokumen kronologis 20 Agustus 2009 Ari Muladi(Ary Muladi)'') Bertempat di Karaoke Deluxe, kamar 01, Hotel Peninsula, Jakarta. Anggodo Widjojo menyerahkan kepada Ari Muladi(Ary Muladi) uang sejumlah 404.600 dalam dolar [[AS]] dengan perincian sebagai berikut: Rp 1.500.000.000 (Untuk Bibit S Rianto diberikan dalam bentuk dolar AS), Rp 1.000.000.000 (Untuk Mochamad Jasin dalam bentuk dolar AS), Rp 1.000.000.000 (untuk Bambang Widaryatmo dalam bentuk dolar AS)dan Rp 250.000.000 (Untuk media massa) kesemuanya berada dalam amplop warna cokelat yang di sebelah pojok kiri atas masing-masing amplop tertera angka sebagaimana yang Ari Muladi(Ary Muladi)minta di atas, pada saat menyerahkan uang tersebut Anggodo Widjojo mengatakan kepada Ari Muladi(Ary Muladi) bahwa ''Ini uang sesuai permintaan orang dalam, jangan lupa tanyakan kapan pengembalian barang bukti dan penghentian perkara PT Masaro'' masih menurut Ari Muladi(Ary Muladi) mengatakan bahwa ia sebenarnya tidak mengenal dan tidak pernah bertemu atau berkomunikasi dengan Ade Rahardja melainkan kepada dan menurut informasi Yulianto alias Anto namun kepada AnggodoWidjojo, Ari Muladi(Ary Muladi) melaporkan bahwa Ari Muladi(Ary Muladi) telah memberikan uang tersebut kepada masing-masing orang sebagaimana daftar yang disebutkan di atas<ref name="Sriwijaya Post"/>.
Baris 43:
** ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' melakukan penggeledah terhadap kantor Departemen Kehutanan yang terfokus pada lantai tiga yang merupakan ruangan Sekretaris (versi lain mengatakan ruang sub-bagian sarana dan prasarana<ref name="Temuan Tak Terduga"/>) Departemen Kuhutanan dan para staf ahli Menteri Kehutanan <ref>[http://www.kompas.com/read/xml/2008/08/16/00482011/kpk.geledah.kantor.ms.kaban. KPK Geledah Kantor MS Kaban]</ref> {{br}}
** Menurut (versi dalam ''dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi(Ary Muladi)'') Ari Muladi(Ary Muladi) menyerahan uang kepada ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' di Restoran Tomodachi<ref name="Harian Umum Duta Masyarakat"/>.
* [[19 Agustus]] [[2008]]
** Menurut (versi dalam ''dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi(Ary Muladi)'') Ari Muladi(Ary Muladi) menyerahan uang sejumlah Rp 400.000.000 kepada ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' di Pasar Seni di Kuningan dan setelah lunas Ari Muladi(Ary Muladi) meminta imbalan pengembalian barang bukti serta pencabutan surat pencekalan<ref name="Sriwijaya Post"/>.
* [[20 Agustus]] [[2008]]
** ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' melakukan penggeledah terhadap ''apartemen Park Royal'' milik Anggono Widjojo dan Sudirman Park milik Anggodo Widjojo<ref>[http://www.antaranews.com/berita/1250782876/kpk-geledah-apartemen-anggoro-di-park-royal KPK Geledah Apartemen Anggoro di Park Royal]</ref>
* [[22 Agustus]] [[2008]]
** ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' mengumumkan kembali perpanjangan status pencekalan terhadap sejumlah pejabat ''PT Masaro Radiokom'' seperti Anggoro Widjojo (Direktur Utama), David Angkowijaya (Direktur Keuangan) dan Putronevo A. Prayugo (Direktur)<ref>[http://news.okezone.com/read/2009/08/19/1/249402/1/penggeledahan-kantor-pt-masaro-radiokom-tertutup Penggeledahan Kantor PT Masaro Radiokom Tertutup]</ref> sedangkan terhadap Anggono Widjojo (Presiden Komisaris) tidak dicekal kembali karena yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal dunia <ref>[http://www.antaranews.com/berita/1250589759/kpk-perpanjang-status-pencegahan-anggoro-widjojo KPK Perpanjang Status Pencegahan Anggoro Widjojo]</ref>.
Baris 56:
** Menurut (versi dalam ''dokumen kronologis 15 Juli 2009 Anggodo Widjojo'') Anggodo Widjojo mengatakan bahwa setelah melalui Ari Muladi(Ary Muladi) masih terdapat dua pimpinaan ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' yang belum bisa didekati yakni Antasari Azhar dan [[Chandra M Hamzah]] maka Anggodo Widjojo mencari bantuan lewat [[Irwan Nasution]], jaksa pengkaji pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Anggodo kemudian diperkenalkan dengan [[Eddy Sumarsono]], wartawan yang dekat dengan Antasari dan dikenal sebagai Pemimpin Redaksi Tabloid ''Investigasi''<ref name="Koran Tempo: Duit Anggoro Tak Mengalir Jauh"/> dan Ketua ''Lembaga Advokasi Republik Indonesia'' (LARI)yang mengaku sanggup bicara dengan Antasari Azhar dan Chandra M Hamzah, setelah tawar menawar tercapai kesepakatan harga dengan nilai maksimum Rp 4.000.000.000 akan tetapi Edy Sumarsono kemudian membatalkan rencana itu dan meminta tambah menjadi Rp 6.000.000.000 dengan Rp 1.000.000.000 untuk Edy Sumarsono tersendiri<ref name="Harian Umum Duta Masyarakat"/> akan tetapi ''dokumen kronologis 15 Juli 2009 Anggodo Widjojo'' tersebut oleh Eddy Soemarsono dibantahnya secara tegas dengan mengatakan bahwa Anggodo Widjojo ngawur. tidak pernah ada hal tersebut serta menyatakan pula bahwa Edy Sumarsono tidak kenal dengan Chandra M Hamzah)<ref>[http://www.detiknews.com/read/2009/10/11/192500/1219480/10/-eddy-soemarsono-anggodo-ngawur Eddy Soemarsono: Anggodo Ngawur]</ref>. {{br}} <ul><tt>Dalam ''Laporan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto'' disebutkan bahwa ''dokumen kronologis 15 Juli 2009 Anggodo Widjojo'' ini dibuat dan ditandatangani oleh Anggodo Widjojo bersamaan dengan Ari Muladi, dikemudian hari, menurut pengakuan Ari Muladi bahwa ''dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi(Ary Muladi)'' dibuat juga berdasarkan pada kronologi ini, dalam dokumen tersebut disebutkan sejumlah tanggal dimana Ari Muladi menyerahkan uang kepada Ade Rahardja yang untuk selanjutnya Ade Rahardja menyerahkan uang tersebut kepada sejumlah Pimpinan KPK<ref name="Sriwijaya Post"/>.</tt></ul>
* [[1 Oktober]] [[2008]]
** Budi Sampoerna tak dapat menarik uangnya yang mencapai Rp 2 triliun di Bank Century. Sepekan kemudian, bos Bank Century Robert Tantular membujuk Budi Sampoerna dan anaknya yang bernama Sunaryo agar menjadi pemegang saham dengan alasan Bank Century mengalami kesulitan likuiditas<ref name="Kronologi Aliran Rp 6,7 Triliun ke Bank Century">[http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/11/14/brk,20091114-208353,id.html Kronologi Aliran Rp 6,7 Triliun ke Bank Century]</ref>
* [[8 Oktober]] [[2008]]
** Anggota Komisi IV (bidang Kehutanan) dan anggota ''[[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR)'' [[Tamsil Limrung]] diperiksa oleh ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' dan mengatakan bahwa ''[[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR)'' sebenarnya telah menolak program ''Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT)'' [[Departemen Kehutanan Republik Indonesia|Departemen Kehutanan]] karena dianggap tidak efisien<ref>[http://www.antara.co.id/view/?i=1223463333&c=NAS&s= Program SKRT Dephut Ditolak DPR]</ref> dikemudian hari pada tanggal [[9 Februari]] [[2009]] Tamsil Limrung melalui kesaksiannya dalam perkara Yusuf Erwin Faishal di pengadilan ''Tindak Pidana Korupsi {Tipikor)'' mengaku menerima uang sebesar Rp 120.000.000 berupa cek perjalanan dari mantan Ketua Komisi IV dan anggota ''[[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR)'' Yusuf Erwin Faishal yang diberikan melalui sekretaris Tamsil Limrung yang berkaitan dengan alih fungsi hutan lindung di proyek pelabuhan Tanjung Api Api dan Bintan dan menerima Rp 5.000.000, 2.000 dalam bentuk dollar [[AS]], dan Rp 12.200.000 selain itu, Tamsil Limrung mengakui turut menerima sejumlah uang dari Anggoro Widjojo dan pada pertemuan kedua Tamsil Limrung diberikan amplop akan tetapi tidak tahu jumlahnya karena sudah kembalikan sedangkan Yusuf Erwin Faishal sendiri diduga menerima uang senilai Rp 125.000.000 juta berikut 220.000 dalam bentuk dollar [[AS]] dari Anggoro Anggoro Widjojo dan David Angkowijaya<ref>[http://www.kompas.com/read/xml/2009/02/09/17115657/tamsil.linrung.akui.terima.uang. Tamsil Linrung Akui Terima Uang ]</ref>
Baris 71:
** Gubernur Bank Indonesia Boediono membenarkan Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana dan terjadi rush.{{br}} Bank Indonesia menggelar rapat konsulitasi melalui telekonferensi dengan Menteri Keungan Sri Mulyani, yang tengah mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang G-20 di Washington, Amerika Serikat<ref name="Temuan Tak Terduga"/>.
* [[14 November]] [[2008]]
** Bank Century melapor dan mengajukan permohonan fasilitas pendanaan darurat ke ''Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK)'' dengan alasan sulit mendapat pendanaan.
** Budi Sampoerna setuju memindahkan seluruh dana rekening di Bank Century dari cabang Kertajaya, di Surabaya ke Cabang Senayan, di Jakarta<ref name="Kronologi Aliran Rp 6,7 Triliun ke Bank Century"/>.
* [[20 November]] [[2008]]
Baris 79:
=== 2009 ===
* [[15 Maret]] [[2009]]
** [[Nasrudin Zulkarnaen]] menjadi korban penembakan sepulang dari padang Golf Modernland, Tangerang<ref>[http://www.detiknews.com/read/2009/03/15/100046/1099551/10/nasrudin-zulkarnaen-belum-sadar Nasrudin Zulkarnaen Belum Sadar]</ref>.
* [[1 April]] [[2009]]
** Penyidik ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' hendak menyergap seorang petinggi kepolisian yang diduga menerima suap. Namun penyergarapan itu urung lantaran suap batal dilakukan. Dikabarkan rencana penangkapan itu sudah sampai ke telinga Kepala Polri Jenderal [[Bambang Hendarso Danuri]]. Sejak itulah hubungan [[KPK]]-[[Polri]] menjadi kurang mesra.<ref name="Kronologi Aliran Rp 6,7 Triliun ke Bank Century"/>{{br}}<ul><tt>Dalam Laporan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto disebutkan bahwa tindakan Susno Duadji yang tersadap telah lama mengetahui hal penyadapan tersebut dan untuk mengetahui siapa penyadapnya dilakukan untuk mengesankan seolah-olah ia akan menerima sebuah tas, meski sebenarnya tas tersebut kosong tindakan ini dikatakan sebagai bentuk kontra intelijen.</tt></ul>
* [[7 April]] [[2009]]
** Susno Duadji, Komjen Pol, Kabareskrim Mabes Polri mengirim surat nomor R/217/IV/2009/Bareskrim yang ditujukan untuk Direksi Bank Century yang menjelaskan bahwa soal dana milik Budi Sampoerna pemilik PT Lancar Sampoerna Bestari tak ada masalah atau tak ada unsur kriminalnya<ref name="Gigi KPK Tinggal Dua">[http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=81fe597d3a12c64fb9370a2e37e09dcb&jenis=c4ca4238a0b923820dcc509a6f75849b Gigi KPK Tinggal Dua]</ref>.
* [[17 April]] [[2009]]
** Susno Duadji, Komjen Pol, Kabareskrim Mabes Polri mengirim kembali surat untuk Direksi Bank Century yang menjelaskan jumlah uang milik Budi Sampoerna pemilik PT Lancar Sampoerna Bestari adalah berjumlah 18.000.000 dalam dollar [[AS]]<ref name="Gigi KPK Tinggal Dua"/>.
* [[30 April]] [[2009]]
** Antasari Azhar, Ketua ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarn <ref>[http://www.detiknews.com/read/2009/05/01/184226/1124907/10/antasari-azhar-tersangka-otak-pembunuhan-nasrudin Antasari Azhar Tersangka Otak Pembunuhan Nasrudin]</ref>.
* [[4 Mei]] [[2009]]
Baris 92:
* [[29 Mei]] [[2009]]
** Susno Duadji, Komjen Pol, Kabareskrim Mabes Polri memasilitasi pertemuan antara pimpinan Bank Century karena setelah terdapat dua surat dari kepolisian dana tersebut tetap tidak dicairkan oleh Bank Century, dalam pertemuan tersebut disepakati antar para pihak bahwa Bank Century akan mencairkan dana Budi Sampoerna senilai 58.000.000 dalam bentuk dollar AS dari total 2.000.000.000.000 dalam bentuk rupiah. dari sinilah kemudian muncul tudingan bahwa Susno Duadji mendapat bayaran Rp 10.000.000.000 serta versi lain yang menyebutkan angka 10 persen dari nilai US$ 18.000.000 <ref name="Gigi KPK Tinggal Dua"/><ref name="Kronologi Aliran Rp 6,7 Triliun ke Bank Century"/>.
* [[30 Juni]] [[2009]]
** ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' secara terbuka dituduh melakukan penyadapan terhadap telepon seluler Susno Duadji dengan mengatakan bahwa ada lembaga yang telah secara sewenang-wenang menyadap telepon selulernya<ref>[http://batampos.co.id/Utama/Utama/KPK_Sadap_Kabareskrim_.html KPK Sadap Kabareskrim ].</ref>
* [[2 Juli]] [[2009]]
** ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto dalam jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta mengatakan bahwa sistem penyadapan yang KPK lakukan adalah lawful interception (hanya menyadap pihak yang terindikasi korupsi). Itu digunakan untuk penegakan hukum bila merasa ada yang tersadap dan punya masalah dengan itu, datang saja ke KPK, tentu KPK menberikan penjelasan.<ref name="Kalau Ada Yang Tersadap, Datang Saja ke Kita!"/>
* [[6 Juli]] [[2009]]
** Antasari Azhar yang masih dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya membuat Laporan Polisi NO.POL: 2008 K/VII/2009/SPK UNIT "III" mengenai tindak pidana korupsi (suap) oleh pegawai KPK yakni Pimpiman dan Penyidik KPK terkait kasus yang melibatkan PT Masaro Radiokom kepada Polda Metro Jaya<ref>{{cite book|first=O.C.|last=Kaligis|coauthors=|title=[[Korupsi Bibit & Chandra|KORUPSI BIBIT & CHANDRA]]|edition=2|date=|year= 2010|month=Mei|publisher=Indonesia Against Injustice|page=5|isbn=978-9792556-9-88}}</ref><ref>[http://korupsi.vivanews.com/news/read/80422-antasari_sudah_diperiksa_terkait_suap_di_kpk Antasari Sudah Diperiksa Terkait Suap di KPK]</ref>.
* [[9 Juli]] [[2009]]
Baris 115:
=== 2011 ===
* KPK itu rampok semua,<ref>[http://www.detiknews.com/read/2011/07/22/163708/1687290/10/tumpak-tak-percaya-nyanyian-nazaruddin-soal-pimpinan-kpk Tumpak Tak Percaya 'Nyanyian' Nazaruddin Soal Pimpinan KPK]</ref> pernyataan [[Mohammad Nazaruddin]] mengenai adanya rencana rekayasa pimpinan ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' agar Chandra M. Hamzah dan Ade Raharja terpilih menjadi pimpinan KPK.<ref>[http://nasional.vivanews.com/news/read/234334-nazaruddin--anas-dan-chandra-hamzah-bertemu Nazaruddin: Anas dan Chandra Hamzah Bertemu]</ref>
== Lihat pula ==
* [[Kleptokrasi]]
Baris 123:
== Pranala luar ==
* [[Majalah Tempo]] [http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/08/31/HK/mbm.20090831.HK131286.id.html edisi cetak Nomor 28/XXXVIII 31 Agustus 2009]
* Teks {{ke wikisource|Laporan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto}}
* Teks {{ke wikisource|Penjelasan Susilo Bambang Yudhoyono dalam Masalah KPK dan Bank Century|Transkrip pidato Presiden SBY menanggapi hasil rekomendasi Tim 8}}
* Teks {{ke wikisource|Negeri para bedebah...|Puisi ''Negeri para bedebah'' yang dibacakan oleh ''Adhie M Massardi'' di halaman kantor KPK dalam bagian dari aksi keprihatinan untuk KPK pada 2 November 2009}}
* Video [http://www.youtube.com/watch??v=zszDsEAdiA8 ''Negeri Para Bedebah ~ Adhie M. Massardi''] di [[YouTube]]
* Video [http://www.youtube.com/watch?v=IfwsG3_tCAA ''AL Jazeera al Arabic Television (11/11/2009) - Indonesians Stand Up to Corruption ''] di [[YouTube]]
* Video [http://www.vivanews.com/embed/video/6632/ M Jasin Bersumpah Tak Terima Suap atau Memeras] di [[tvONE]]
|