Pasar modal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k clean up, replaced: nasehat → nasihat using AWB |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 71:
* Lembaga Penunjang
:Fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
* Penjamin emisi (''underwriter'').
:Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.{{fact}}
* Perantara perdagangan efek (''broker''/ pialang)
:Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
:* Memberikan informasi tentang emiten
:* Melakukan penjualan efek kepada investor
Baris 96:
:* Bertindak sebagai agen pembayaran
* Perusahaan surat berharga (''securities company'')
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :{{fact}}
# Sebagai pedagang efek
Baris 187:
* Mempunyai aktiva minimum sebanyak Rp. 20 Miliar, ekuitas pemegang saham (''stockholder’s equity'') minimum sebesar Rp 7.5 miliar dan modal yang sudah disetor (''paid up capital'') minimum sebesar Rp 2 miliar.
* Minimum kapitalisasi setelah penawaran ke public sebesar Rp. 4 miliar.
* Khusus calon emiten pabrik, tidak dalam masalah pencemaran lingkungan (hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat [[AMDAL]]) dan calon emiten industri kehutanan harus memiliki sertifikat ''ecolabeling'' (ramah lingkungan).
* Calon emiten tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat memengaruhi kelangsungan perusahaan.
* Khusus calon emiten bidang pertambangan, harus memiliki izin pengelolaan yang masing berlaku minimal 15 tahun; memiliki minimal satu kontrak karya atau kuasa penambangan atau surat izin penambangan daerah; minimal salah satu anggota direksinya memiliki kemampuan teknis dan pengalaman di bidang pertambangan; calon meiten sudah memiliki cadangan terbukti (''proven deposit'') atau yang setara.
|