Abdullah Faqih: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (- tapi + tetapi) |
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Tapi, +Tetapi; tapi, tetapi) |
||
Baris 37:
Kiai Faqih memimpin Pondok Pesantren Langitan (adalah generasi kelima) sejak tahun 1971, menggantikan KH Abdul Hadi Zahid. Ia didampingi pamannya, KH Ahmad Marzuki Zahid.
Di kalangan [[Nahdlatul Ulama]] dikenal istilah kiai khos atau kiai utama. Ada syarat tertentu sebelum seorang kiai masuk kategori khos. Antara lain, mereka harus mempunyai wawasan dan kemampuan ilmu agama yang luas, memiliki laku atau daya spiritual yang tinggi, mampu mengeluarkan kalimat hikmah atau anjuran moral yang dipatuhi, dan jauh dari keinginan-keinginan duniawi. Dengan kata lain, mereka sudah memiliki kemampuan waskita. Nah, Kiai Faqih termasuk dalam kategori kiai waskita itu. Tentu saja organisasi sebesar NU punya banyak kiai khos.
Kiai Faqih berperan besar dalam gonjang-ganjing politik pascareformasi, terutama saat almarhum [[Abdurahman Wahid]] atau Gus Dur dicalonkan sebagai presiden. Atas perannya itu, muncul istilah "Poros Langitan". Poros ini merespon adanya dua kutub politik yang saling bertentangan saat itu.
|