Pajak penghasilan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 12017986 oleh Luqman Sholeh (bicara) |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 14:
== Sejarah ==
{{periksaterjemahan|date=Juni 2011}}
Pengenaan pajak langsung sebagai cikal bakal dari pajak penghasilan sudah terdapat pada zaman [[Romawi]] Kuno, antara lain dengan adanya pungutan yang bernama tributum yang berlaku sampai dengan tahun 167 Sebelum [[Masehi]].
Pengenaan pajak pajak penghasilan secara eksplisit yang diatur dalam suatu Undang-undang sebagai Income Tax baru dapat ditemukan di Inggris pada tahun [[1799]]. Di [[Amerika Serikat]], pajak penghasilan untuk pertama kali dikenal di [[New Plymouth]] pada tahun [[1643]], di mana [[dasar pengenaan pajak]] adalah " A person's faculty, personal faculties and abilitites",
Pada tahun 1646 di Massachusetts dasar pengenaan pajak didasarkan pada "returns and gain".
“Personal faculty and abilities" secara implisit adalah pengenaan pajak penghasilan atas orang pribadi, sedangkan "Returns and gain" berkonotasi pada pajak penghasilan badan.
Tonggak-tonggak penting dalam sejarah pajak di Amerika Serikat adalah Undang-Undang Pajak Federal tahun 1861 yang selanjutnya telah beberapa kali mengalami tax reform, terakhir dengan Tax Reform Act tahun 1986. Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (tax return)
yang dibuat pada tahun [[1860]]-an berdasarkan Undang-Undang Pajak [[Federal]] tersebut telah dipergunakan sampai dengan tahun [[1962]].
== Pajak penghasilan di Indonesia ==
Sejarah pengenaan Pajak Penghasilan di [[Indonesia]] dimulai dengan adanya ''tenement tax'' (''huistaks'') pada tahun [[1816]], yakni sejenis pajak yang dikenakan sebagai sewa terhadap mereka yang menggunakan bumi sebagai tempat berdirinya rumah atau bangunan.
Pada periode sampai dengan tahun [[1908]] terdapat perbedaan perlakuan perpajakan antara penduduk pribumi dengan orang [[Asia]] dan [[Eropa]], dengan kata lain dapat dikatakan bahwa terdapat banyak perbedaan dan tidak ada uniformitas dalam perlakuan [[perpajakan]] Tercatat beberapa jenis pajak yang hanya diperlakukan kepada orang Eropa seperti "''patent duty''". Sebaliknya ''business tax'' atau ''bedrijfsbelasting'' untuk orang [[pribumi]]. Di samping itu, sejak tahun [[1882]] hingga [[1916]] dikenal adanya '''Poll Tax''' yang pengenaannya berdasarkan status pribadi, pemilikan rumah dan tanah.
Baris 34:
Ordonasi PPs 1925 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember [[1983]], yakni pada saat diadakannya [[reformasi pajak]], Pada awal tahun 1925-an yakni dengan mulai berlakunya Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan dengan perkembangan pajak pendapatan di Negeri Belanda, maka timbul kebutuhan untuk merevisi Ordonansi Pajak Pendapatan 1920, yakni dengan ditetapkannnya Ordonasi Pajak Pendapatan tahun 1932 (''Ordonantie op de Incomstenbelasting 1932'', ''Staatsblad'' [[1932]], No.111) yang dikenakan kepada orang pribadi (Personal Income Tax). Asas-asas pajak penghasilan telah diterapkan kepada penduduk Indonesia; kepada bukan penduduk Indonesia hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang dihasilkannnya di Indonesia; Ordonansi ini juga telah mengenal [[asas sumber]] dan [[asas domisili]].
Dengan makin banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia, maka kebutuhan akan mengenakan pajak terhadap pendapatan karyawan perusahaan muncul. Maka pada tahun [[1935]] ditetapkanlah Ordonansi Pajak Pajak Upah (loonbelasting) yang memberi kewajiban kepada majikan untuk memotong Pajak Upah/gaji [[pegawai]] yang mempunyai [[tarif progresif]] dari 0% sampai dengan 15%. Pada zaman [[Perang Dunia II]] diberlakukan [[Oorlogsbelasting]] (Pajak perang) menggantikan ordonansi yang ada dan pada tahun 1946 diganti dengan nama [[Overgangsbelasting]] (Pajak Peralihan). Dengan [[s:Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1957|Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1957]] nama Pajak Peralihan diganti dengan nama Pajak Pendapatan tahun 1944 yang disingkat dengan Ord. PPd. 1944. Pajak Pendapatan sendiri disingkat dengan PPd. saja.
Ord. PPd. 1944 setelah beberapa kali mengalami perubahan terutama dengan perubahan tahun 1968 yakni dengan adanya UU No. 8 tahun 1968 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tatacara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak [[Perseroan]] 1925, yang lebih terkenal dengan "UU MPO dan MPS". Perubahan lainnya adalah dengan UU No. 9 tahun 1970 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yakni dengan diadakannya [[reformasi pajak]] di Indonesia.
Baris 43:
# '''Subjek pajak pribadi''' yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
# '''Subjek pajak harta warisan belum dibagi''' yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
# '''Subjek pajak badan''' badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
## pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
## pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
## penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
## pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
# '''Bentuk usaha tetap''' yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.
Baris 60:
'''[[Objek pajak]] penghasilan''' yaitu setiap [[tambahan kemampuan ekonomis]] yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh [[wajib pajak]] darimanapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak tersebut.
Pengertian penghasilan dalam Undang-undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.
Karena Undang-undang PPh menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu [[Tahun Pajak]] suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya ([[Kompensasi Horisontal]]), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum.
|