Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
|||
Baris 43:
=== Periode [[1985]]-[[1995]] ===
Mulai tahun 1985 jabatan Direktur RSUD Cibabat diganti oleh dr. H. Umbaran Tisnamihardja. Pada periode ini sudah mulai banyak data sarana dan kegiatan yang dapat dijadikan sebagai referensi, sehingga kami dapat lebih lengkap menyajikan gambaran RSUD Cibabat.
Status RSUD Cibabat saat itu adalah RSUD Kelas D sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung. Pada tahun [[1987]] status RSU Cibabat meningkat dari RSU Kelas D menjadi RSUD Pemerintah Daerah Kelas C melalui Surat Keputusan [[Daftar Menteri Kesehatan Republik Indonesia|Menteri Kesehatan]] [[Indonesia|RI]] Nomor: 303/Menkes/SK/IV/1987.
Baris 54:
== Dasar hukum ==
* Undang–undang Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Cimahi.
* Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Cimahi.
* Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Pemerintah Kota Cimahi.
* Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penetapan Tarip Pelayanan Kesehatan RSUD Cibabat Cimahi.
Baris 97:
# Spesialis Bedah Syaraf
# Spesialis [[Patologi klinik|Patologi Klinik]]
# Spesialis [[Patologi anatomi|Patologi Anatomi]]
# Spesialis Radiologi
== Komputerisasi ==
Tahun 1998 mulai dikembangkan Komputerisasi [[Sistem Informasi Manajemen]] RSUD Cibabat yang dimulai dengan komputerisasi sistem pendaftaran [[Riwayat kesehatan|Rekam Medik]] Rawat Jalan dan Farmasi.
== Direktur ==
|