Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
redefinisi retribusi sesuai ketentuan yang berlaku |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 4:
* ''Anggaran pendapatan'', terdiri atas
** [[Pendapatan Asli Daerah]] (PAD), yang meliputi [[Pajak daerah]], [[Retribusi|Retribusi daerah]], hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penerimaan lain-lain PAD yang sah
** Bagian [[dana perimbangan|Dana Perimbangan]], yang meliputi [[Dana Bagi Hasil]] (DBH), [[Dana Alokasi Umum]] (DAU) dan [[Dana Alokasi Khusus]] (DAK)
** Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau [[dana darurat]].
* ''Anggaran belanja'', yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
Baris 19:
== Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ==
Berikut ini adalah sumber-sumber penerimaan pemerintah daerah (subnasional):<ref>[http://id.scribd.com/doc/21625588/konsep-pajak-dan-penerimaan-pemerintah-daerah konsep pajak dan penerimaan pemerintah daerah]</ref><br>'''User Charges (Retribusi)'''<br>Dianggap sebagai sumber penerimaan tambahan, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi dengan menyediakan informasi atas permintaan bagi penyedia layanan publik, dan memastikan apa yang disediakan oleh penyedia layanan publik minimal sebesar tambahan biaya (Marginal Cost) bagi masyarakat.Ada tiga jenis retribusi, antara lain:
* '''Retribusi perizinan tertentu (service fees)'''<br>Retribusi atas layanan perizinan tertentuoleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu untuk melindungi kepentingan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan. Beberapa retribusi yang digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu adalah retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), izin trayek, izin gangguan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, dan retribusi izin usaha perikanan.
* '''Retribusi jasa umum (Public Prices)'''<br>Pungutan yang diberikan atas layanan yang diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Beberapa retribusi yang digolongkan sebagai retribusi jasa umum meliputi : retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan pengabuan jenazah, retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi uji kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi penyediaan/penyedotan kakus, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pelayanan pendidikan, dan retribusi pengawasan & pengendalian menara telekomunikasi.
* '''Retribusi jasa usaha (specific benefit charges)'''
Retribusi atas pelayanan yang disediakan pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan pelayanan oleh pemerintah daerah selama belum disediakan pihak swasta secara memadai. Beberapa retribusi yang digolongkan sebagai retribusi jasa usaha adalah sebagai berikut retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir/ pertokoan, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi tempat parkir khusus, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa, retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi
# Property Taxes (pajak Bumi, dan Bangunan)<br>Pajak Property (PBB) memiliki peranan yang penting dalam hal keuangan pemerintah daerah, pemerintah daerah di kebanyakan negara berkembang akanmampu mengelola keuangannya tetapi hak milik berhubungan dengan pajak property. Jika pemerintah daerah diharapkan untuk memerankan bagian pentingdalam keuangan sektor jasa (contoh: pendidikan, kesehatan), sebagaimanaseharusnya mereka akan membutuhkan akses untuk sumber penerimaan yanglebih elastis.
# Excise Taxes (pajak cukai)<br>Pajak cukai berpotensi signifikan terhadap sumber penerimaan daerah,terutama pada alasan administrasi, dan efisiensi. Terutama cukai terhadap pajak kendaraan. Pajak tersebut jelas dapat dieksploitasi lebih lengkap daripada yang biasanya terjadi di sebagian besar negara yaitu dari perspektif administrative berupa pajak bahan bakar, dan pajak otomotif.Pajak bahan bakar juga terkait penggunaan jalan, dan efek eksternal sepertikecelakaan kendaraan, polusi, dan kemacetan. Swastanisasi jalan tol pada prinsipnya dapat melayani fungsi pajak manfaat, didasarkan pada fitur umur danukuran mesin kendaraan (mobil lebih tua, dan lebih besar biasanya memberikankontribusi lebih kepada polusi), lokasi kendaraan (mobil di kota-kota menambah polusi, dan kemacetan), sopir catatan (20 persen dari driver bertanggung jawabatas 80 persen kecelakaan), dan terutama bobot roda kendaraan (berat kendaraanyang pesat lebih banyak kerusakan jalan, dan memerlukan jalan yang lebih mahaluntuk membangun).
|