Abraham Samad: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 83:
== Kontroversi ==
Pada [[17 Februari]] [[2015]], Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Kasus pemalsuan dokumen berupa KTP, Paspor dan Kartu Keluarga tersebut mulai mencuat pada [[29 Januari]] [[2015]] setelah [[Feriyani Lim]] dilapor oleh lelaki bernama Chairil Chaidar Said di Bareskrim Mabes Polri.<ref>http://news.detik.com/read/2015/02/17/092724/2835063/10/ketua-kpk-abraham-samad-tersangka-pemalsuan-dokumen</ref><ref>http://news.detik.com/read/2015/02/17/093304/2835069/10/jadi-tersangka-pemalsuan-dokumen-abraham-samad-diancam-polisi-8-tahun-penjara</ref> Walaupun demikian, publik menganggap kasus ini hanya pembalasan dendam dari Polri
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Abraham Samad diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi dari posisi Ketua KPK. Selain dirinya, turut diberhentikan pula [[Bambang Widjojanto]].<ref>http://nasional.kontan.co.id/news/presiden-berhentikan-abraham-samad-dan-bw/?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter</ref> Posisi dirinya digantikan sementara oleh [[Taufiequrachman Ruki]], mantan Ketua KPK pertama. Selain Taufieq, [[Indriyanto Seno Adji]] dan [[Johan Budi]] turut ditunjuk Presiden Jokowi menjadi pimpinan sementara KPK.<ref>http://medan.tribunnews.com/2015/02/18/jokowi-tunjuk-taufiqurrahman-ruki-pimpinan-sementara-kpk</ref>
|