Perencanaan tata ruang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Perencanaan tata ruang''' merupakan [[metode|metode-metode]] yang digunakan oleh [[sektor publik]] untuk mengatur penyebaran [[penduduk]] dan aktivitas dalam [[ruang]] yang skalanya bervariasi. Perencanaan tata ruang terdiri dari semua tingkat [[penatagunaan tanah]], termasuk [[perencanaan kota]], [[perencanaan regional]], [[perencanaan lingkungan]], rencana tata ruang nasional, sampai tingkat [[internasional]] seperti [[Uni Eropa]]. <ref name="18">[http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:GNyWfnpy4uIJ:www.balticuniv.uu.se/index.php/component/docman/doc_download/1491-chapter-18-spatial-planning-and-management+&cd=7&hl=en&ct=clnk&client=firefox-b-ab Spatial Planning and Management. Chapter 18. Page 205. Nilsson, Kristina L Ryden, Lars
Salah satu definisi awal perencanaan tata ruang diambil dari European Regional/Spatial Planning Charter (disebut juga Torremolinos Charter), yang diadopsi pada tahun [[1983]] oleh Konferensi Menteri Eropa yang bertanggung jawab atas Regional Planning (CEMAT), yang berbunyi: "''Perencanaan tata ruang memberikan ekspresi geografis terhadap kebijakan-kebijakan ekonomi, sosial, budaya, dan ekologis. Perencanaan tata ruang juga merupakan sebuah ilmu ilmiah, teknik administrasi, dan kebijakan, yang dikembangkan sebagai pendekatan lengkap dan antar-ilmu, yang diarahkan kepada pengembangan regional dan organisasi fisik terhadap sebuah strategi utama''."
Baris 7:
Selanjutnya Ruslan Diwiryo (era 1980-an) yang memperkenalkan konsep Pola dan Struktur ruang yang bahkan menjadi inspirasi utama bagi lahirnya UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang. Pada era 90-an, konsep pengembangan wilayah mulai diarahkan untuk mengatasi kesenjangan wilayah, misal antara KTI dan KBI, antar kawasan dalam wilayah pulau, maupun antara kawasan perkotaan dan perdesaan. Perkembangan terakhir pada awal abad millennium, bahkan, mengarahkan konsep pengembangan wilayah sebagai alat untuk mewujudkan integrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
==
{{reflist}}
<div class="references-small">
|