Pegawai negeri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Idioma-bot (bicara | kontrib)
k bot Menambah: es, lt, nl, pt, th Membuang: fr, no
Micowendy (bicara | kontrib)
Baris 35:
# '''Pegawai Negeri Sipil Daerah''' (PNS Daerah), yaitu PNS yang bekerja di [[Pemerintah Daerah]] dan gajinya dibebankan pada [[APBD]]. PNS Daerah terdiri atas PNS Daerah Provinsi dan PNS Daerah Kabupaten/Kota.
 
Baik PNS Pusat maupun PNS Daerah dapat diperbantukan di luar instansi induknya. Jika demikian, gajinya dibebankan pada instansi yang menerima pembantuan. Di samping PNS, pejabat yang berwenang dapat mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau disebut pula honorer; yaitu pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahandanpemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis dan profesional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. PTT tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri.
 
Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karir, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karir dapat dibedakan menjadi 2, yaitu: