Standar Penilaian Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Pengertian
Baris 1:
'''Standar Penilaian Indonesia''' atau '''SPI''' adalah StandarKegiatan yang dipakaidilakukan olehseseorang [[Penilai]]yang untukberprofesi melakukansebagai kegiatanseorang yang memberi [[penilaian]] terhadap segala sesuatu yang bersifat berharga dan memiliki nilai jual, Penilaian ditentukan sesuai dengan peraturan yang telah diberikan oleh pemerintah. SPI bersifat wajib (''mandatory'') bagi semua [[Penilai]] yang melakukan kegiatan [[penilaian]] di Indonesia. Sifat wajib ini juga di atur di dalam [Kode Etik Penilai Indonesia ([[KEPI]]). SPI ditetapkan oleh Organisasi Profesi Penilai Indonesia yang lebih dikenal sebagai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia ([[MAPPI]])
 
== Tujuan SPI ==