Polisi: Perbedaan antara revisi
[revisi terperiksa] | [revisi tidak terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
[[Berkas:Indonesian Police Mazda6.jpg|thumb|250|Mobil patroli polisi lalu lintas di [[Indonesia]].]]
[[Berkas:ตำรวจจราจรสุรินทร์6.jpg|thumb|250|Polisi yang sedang mengatur lalu lintas di [[Thailand]].]]
'''Polisi''' adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum. Kadangkala pranata ini bersifat militaristis, seperti di [[Indonesia]] sebelum [[
Selain Polri, Indonesia juga mengenal jenis polisi lain seperti :
*[[Polisi Kehutanan Indonesia]] (Polhut), adalah polisi yang bernaung dibawah kementrian kehutanan, dibentuk sebagai lembaga penegak hukum yang bertugas mengamankan, melindungi dan mengawasi hutan berikut ekosistemnya serta aktivitas yang berkaitan.
*[[Sipir|Polisi Khusus Lembaga Pemasyarakatan]] (Polsuspas), adalah polisi dibawah naungan Kementrian Hukum dan HAM yang bertugas sebagai penjaga para narapidana di [[lapas|lembaga pemasyarakatan]].
*Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), adalah polisi milik [[Kereta Api Indonesia|PT Kereta Api]] yang bertugas menjaga kelancaran perjalanan kereta api dari gangguan keamanan dan lainnya. Sebelum membentuk Polsuska, PT KAI memakai jasa aparat Kepolisian untuk pengamanan perjalanan KA. Polsuska sempat dibubarkan kemudian dibentuk kembali seiring reformasi besar besaran ditubuh manajerial PT KA. Pelatihan dan Pendidikan POLSUSKA dilaksanakan oleh PT KAI dan Kepolisian, kehadiran Polsuska telah memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen PT KAI selama perjalanan.
Di [[Malaysia]] dan [[Brunei]], polisi dikenal dengan istilah Polis Diraja.
Istilah polisi berasal dari [[bahasa Belanda]] ''politie'' yang mengambil dari [[bahasa Latin]] ''politia'' berasal dari kata [[bahasa Yunani|Yunani]] ''politeia'' yang berarti warga kota atau pemerintahan kota. Kata ini pada mulanya dipergunakan untuk menyebut "orang yang menjadi warga negara dari kota Athena", kemudian pengertian itu berkembang menjadi "kota" dan dipakai untuk menyebut "semua usaha kota". Oleh karena pada zaman itu kota merupakan negara yang berdiri sendiri yang disebut dengan istilah ''polis'', maka ''politea'' atau ''polis'' diartikan sebagai semua usaha dan kegiatan negara, juga termasuk kegiatan keagamaan.{{cn}}
|