Kurban (Islam): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 25:
== Hukum kurban ==
Qurban hukumnya sunnah muakkadah. Bagi orang yang mampu melaksanakannya lalu ia mengabaikan hal itu, maka ia menjadi makruh. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi SAW pernah melaksanakan qurban dengan sepasang kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih binatang ibadah qurbantersebut, dan membacakan asma Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).
Dari Ummu Salamah RA, Nabi saw bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antaRA kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” HR Muslim
Makna sabda Nabi saw, ” ingin melaksanakan qurban” adalah dalil bahwa ibadah ibadah qurbanini sunnah, bukan wajib.
Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar RA bahwa mereka berdua belum pernah melakukan qurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya khawatir jika amalan qurban itu dianggap sebagai amalan yang wajib.
== Syarat dan pembagian daging kurban ==
Baris 37 ⟶ 43:
* Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
* Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.
Karena itu, haram membeli hewan dari [http://qurbansehat.com/jual-sapi-qurban-tangerang/ penjual kambing qurban] dengan binatang yang mempunyai aib seperti di bawah ini:
* Yang terlihat tidak sehat.
* Yang buta.
* Yang pincang sekali.
* Yang sangat kurus.
* Yang cacat, yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.
== Waktu berkurban ==
|