Sistem kasta Bali: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
|||
Baris 1:
'''Sistem kasta Bali''' adalah suatu sistem organisasi sosial yang mirip dengan [[sistem kasta India]]. Kemiripan ini bisa terjadi karena kedua sistem ini berasal dari akar yang sama, yaitu kekeliruan dalam penerapan sistem Warna yang bersumber dari Veda. Akan tetapi, sistem kasta [[India]] jauh lebih rumit daripada Bali, dan hanya ada empat kasta dalam sistem kasta Bali.
Pada tahun 1910, kolonialis Belanda mengikuti jejak rekan Eropanya di India yaitu kolonialis Inggris, mendukung penetapan konsep kasta sebagai fondasi prinsipil masyarakat Bali. Dengan demikian kolonialis Belanda, melegalkan dan meneguhkan hierarki kasta serta seperangkat aturan menyangkut hubungan antar kasta dan hak-hak istimewa kasta, yang sebelumnya tidak pernah ada dalam praktek.
Dalam kata-kata V.E. Korn, orang Belanda, pakar Bali dan kontrolir Badung 1925 : ” ''Bukan saja triwangsa diberi tempat yang terlalu penting, tetapi juga sistem kasta itu dilindungi melalui sederet pasal-pasal yang sangat jauh melampaui para raja dan teks-teks hukum tempo dulu”.''
Pendeknya, apa yang diartikan sebagai usaha Belanda untuk bergiat dalam “tradisi” Bali sebagai politik etis, sebetulnya adalah penciptaan tatanan hierarki baru yang pasti, di mana kekuasaan golongan kasta tinggi lebih besar daripada sebelumnya, dan terlebih lagi di sahkan oleh struktur legal, ideologis dan koesif negara kolonial.(''Geoffrey Robinson,Sisi Gelap Pulau Dewata,2005 halaman 51)''
Empat kasta Bali antara lain:
Baris 30 ⟶ 36:
Pembagian kasta dengan hanya mengambil tiga kasta teratas dari sistem Caturwangśa. Menurut [[Kamus Besar Bahasa Indonesia]], ''triwangsa'' (tri·wang·sa) tergolong dalam [[kata benda]] yang memiliki arti "tiga kasta (Brahmana, Kesatria, Waisya)".<ref>[http://kbbi.web.id/triwangsa Kamus Besar Bahasa Indonesia]</ref> Berdasarkan triwangsa, semua gelar diperoleh secara askriptif atau turun-menurun dan ditentukan berdasarkan garis keturunan.<ref name=sejarah>Marwati Djoened Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto. 2008. [http://books.google.co.id/books?id=N5jc0h1BktwC&pg=PA94&lpg=PA94&dq=%22triwangsa%22+pengertian&source=bl&ots=yPG7kspyDq&sig=yReZZh2Kz8EhsgElslt3amdAX-4&hl=en&sa=X&ei=cTUQU4TpFIKkiQfguoDwCw&redir_esc=y#v=onepage&q=%22triwangsa%22%20pengertian&f=false Sejarah nasional Indonesia IV: Kemunculan Penjajahan di Indonesia], Cetakan ke-2. Jakarta: [[Balai Pustaka]]. [[ISBN]] [[Istimewa:Sumber Buku/9794074101|979-407-410-1]].</ref> Pola triwangsa masyarakat Bali memengaruhi kehidupan kerajaan [[Mataram, Lombok]]. Pengaruh terutama terlihat pada pemakaian gelar ( gelar raja-raja, Anak Agung,cokorda,gusti dan lain lain.)Pola hubungan sosial, pelaksanaan upacara, ritual kerajaan.<ref name=sejarah/>
Walaupun disadari sebagai budaya salah kaprah, dan kekeliruan dalam penafsiran sitem Varna yang bersumber dari ajaran veda, tetapi banyak pula yang berusaha untuk tetap melestarikan sistem ini.Dengan alasan melestarikan adat budaya dan agama, mereka mengungkapkan banyak alasan alasan sebagai pembenar. Seperti yang diungkapkan dalam buku Tata Nama Orang Bali halaman 91 "... ''Oleh karena itu, warisilah sistem tata nama yang sudah ada ini sebagai warisan budaya tradisi lisan yang meng-ajeg-kan bali,karena soal nama dan tata gelarnya tidak akan mungkin dihapus di jagat bali ini walaupun semua itu dianggap berasal dari cast pemberian penjajah belanda.Wajarlah belanda sebagai penguasa ingin mengatur wilayah yang dijajah dan dijarahnya''..." lebih jauh penulis kemudian menambahkan "..''.Bagi kita di Bali, karena sistem tata nama ini merupakan warisan yang turun temurun berdasar konsep kebudayaan Hindu maka penerapannya hingga kini sudah menjadi merasuk di setiap insan orang Bali.Sistem tata nama dengan tata gelar berdasarkan caturwangsa ini tidak mungkin diubah total dengan caturwarna...''"
=== Pembagian berdasarkan golongan ===
|