Kustodian Sentral Efek Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
besaran pemegang saham KSEI |
||
Baris 1:
{{Infobox Company
| company_name = P.T. Kustodian Sentral Efek Indonesia
| company_type = [[Perseroan terbatas]]
| foundation = 23 Desember [[1997]]
Baris 29 ⟶ 28:
}}
'''PT Kustodian Sentral Efek Indonesia''' atau dikenal dengan singkatan '''KSEI''' didirikan di Jakarta, pada tanggal 23 Desember [[1997]] dan memperoleh izin operasional sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) pada tanggal 11 November [[1998]]. Dalam kelembagaan pasar modal di Indonesia, KSEI merupakan salah satu [[Organisasi Regulator Mandiri]] atau ''Self Regulatory Organization (SRO)'', bersama dengan PT Bursa Efek Indonesia dan
Sebagai LPP di [[pasar modal]] Indonesia sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, KSEI menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi [[Efek (keuangan)|
Saham KSEI dimiliki oleh SRO (
KSEI mulai menjalankan kegiatan operasional pada tanggal 9 Januari [[1998]], yaitu kegiatan penyelesaian transaksi Efek dengan warkat dengan mengambil alih fungsi sejenis dari PT Kliring Deposit Efek Indonesia (KDEI) yang sebelumnya merupakan Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian (LKPP). Selanjutnya sejak 17 Juli 2000, KSEI bersama Bursa Efek dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengimplementasikan perdagangan tanpa warkat (scripless trading) dan operasional Kustodian sentral di pasar modal Indonesia.
== Layanan jasa KSEI ==
|