Layanan Pengadaan Secara Elektronik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: penggantian teks otomatis (-Walikota, +Wali kota; -walikota, +wali kota)
Baris 13:
 
== LPSE - Layanan Pengadaan Secara Elektronik ==
LPSE merupakan unit yang dibentuk oleh sebuah instansi untuk mengoperasikan sistem e-procurement SPSE. Pada awalnya LPSE hanya sebagai tim ''ad hoc'' yang dibentuk oleh kepala instansi (gubernur, walikotawali kota, menteri). Pada perkembangan selanjutnya, sebagian instansi telah mendirikan LPSE secara struktural seperti di [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia]], [[Provinsi Jawa Barat]], dan [[Provinsi Sumatera Barat]]. Pada proses pengadaan LPSE hanya sebagai '''fasilitator''' yang tidak ikut dalam proses pengadaan. Pelaksanaan proses pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh panitia pengadaan atau ''Unit Layanan Pengadaan/ULP''.
 
LPSE tidak hanya melayani pengadaan dari instansi tempat LPSE tersebut berada. LPSE Kementerian Keuangan misalnya, memfasilitasi pengadaan dari [[LKPP]], [[KPK]], [[Komisi Yudisial]], dan [[PPATK]]. Hal serupa juga terjadi di LPSE-LPSE lain seperti di [[LPSE Universitas Diponegoro]], [[LPSE Provinsi Jawa Barat]], [[LPSE Provinsi Sumatera Barat]], [[LPSE Kota Yogyakarta]], dan [[LPSE Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta]].