Pemerintah Kota Surabaya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler |
k Menghapus penggunaan berkas rusak (Kategori:Halaman dengan gambar rusak) |
||
Baris 98:
== Pemerintah Daerah ==
Secara administratif pemerintahan kota Surabaya dipimpin oleh seorang [[wali kota]] dan wakil wali kota yang membawahi koordinasi atas [[Satuan Kerja Perangkat Daerah|satuan kerja perangkat daerah]] (SKPD) yang terdiri dari sekretariat daerah kota; staf-staf ahli; sekretariat DPRD kota; dinas-dinas; badan-badan; inspektorat daerah; kecamatan yang dikepalai oleh seorang [[camat]] (termasuk satuan yang setingkat); dan kelurahan yang dikepalai oleh seorang [[lurah]] (termasuk satuan yang setingkat). Seluruh pegawai SKPD merupakan jajaran [[pegawai negeri|pegawai negeri sipil]] di lingkungan pemerintah kota. Selain itu, wali kota Surabaya juga memiliki mitra kerja setingkat lain yang ikut berperan penting dalam pembangunan kota Surabaya yaitu [[forum koordinasi pimpinan daerah]] (Forkopimda) kota Surabaya yang beranggotakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya; Ketua DPRD Kota Surabaya; Panglima [[Korem 084/Bhaskara Jaya]]; Panglima Kodim 0830/Surabaya Utara; Panglima Kodim 0831/Surabaya Timur; Panglima Kodim 0832/Surabaya Selatan; Kapolrestabes Surabaya; Kapolres KP3 Tanjung Perak Surabaya; Ketua Pengadilan Negeri Surabaya; Ketua Pengadilan Agama Surabaya; dan Ketua Kejaksaan Negeri Surabaya. Sejak tahun [[2005]], wali kota dan wakil wali kota Surabaya dipilih langsung oleh warga kota dalam [[pilkada]], setelah sebelumnya dipilih oleh anggota DPRD kota. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya saat ini adalah [[Tri Rismaharini]] dan [[Wisnu Sakti Buana]] yang berasal dari [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]].
|