Pasar modal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak 10 perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 11143595 oleh FarrasMS
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
{{rapikan-cakupan}}{{refimprove}}
 
'''Pasar modal''' merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, [[perusahaan publik]] yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.<ref>Sumber: ''Pasar Modal'', Penulis: Drs. Rusdin,M.Si., Penerbit: Alfabeta</ref> Pasar Modal menyediakan berbagai [[alternatif]] bagi para [[investor]] selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para [[investor]] dengan perusahaan ataupun [[institusi]] pemerintah melalui perdagangan [[instrumen]] melalui jangka panjang seperti [[obligasi]], saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal [[(Bruce Lliyd, 1976)]], adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.<ref>sumber : Pengantar Pasar Modal, penulis : Pandji Anoraga,S.E., M.M ; Piji Pakarti, S.E, penerbit : Rineka Cipta</ref>
 
[[Berkas:Indonesian Rupiah (IDR) banknotes2009.jpg|thumb|250 px|Mata uang ini merupakan alat bagi investor untuk melakukan pasar modal]]
Baris 71:
* Lembaga Penunjang
:Fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
* Penjamin emisi (''underwriter'').
:Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.{{fact}}
 
* Perantara perdagangan efek (''broker''/ pialang)
:Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
:* Memberikan informasi tentang emiten
:* Melakukan penjualan efek kepada investor
 
Baris 96:
:* Bertindak sebagai agen pembayaran
 
* Perusahaan surat berharga (''securities company'')
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :{{fact}}
# Sebagai pedagang efek
Baris 186:
* Mempunyai aktiva minimum sebanyak Rp. 20 Miliar, ekuitas pemegang saham (''stockholder’s equity'') minimum sebesar Rp 7.5 miliar dan modal yang sudah disetor (''paid up capital'') minimum sebesar Rp 2 miliar.
* Minimum kapitalisasi setelah penawaran ke public sebesar Rp. 4 miliar.
* Khusus calon emiten pabrik, tidak dalam masalah pencemaran lingkungan (hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat [[AMDAL]]) dan calon emiten industri kehutanan harus memiliki sertifikat ''ecolabeling'' (ramah lingkungan).
* Calon emiten tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat memengaruhi kelangsungan perusahaan.
* Khusus calon emiten bidang pertambangan, harus memiliki izin pengelolaan yang masing berlaku minimal 15 tahun; memiliki minimal satu kontrak karya atau kuasa penambangan atau surat izin penambangan daerah; minimal salah satu anggota direksinya memiliki kemampuan teknis dan pengalaman di bidang pertambangan; calon meiten sudah memiliki cadangan terbukti (''proven deposit'') atau yang setara.