Klasifikasi kecelakaan kereta api: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 5:
== Konsekuensi hukum ==
Oleh karena kecelakaan kereta biasanya menyebabkan kerusakan pada sarana serta cedera atau kematian, kecelakaan yang dilakukan secara sengaja dapat digolongkan sebagai [[Pidana|tindak pidana serius
== Lihat pula ==
* [[Daftar kecelakaan kereta api]]
** [[Daftar kecelakaan dan bencana menurut jumlah korban tewas]]
** [[Daftar kecelakaan kereta api di Indonesia]]
* [[Klasifikasi kecelakaan kereta api]]
* [[Ledakan ketel uap]]
Baris 23 ⟶ 24:
== Daftar pustaka ==
* Aldrich, Mark. ''
== Pranala luar ==
|