Masyarakat adat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k cosmetic changes, removed stub tag
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 7:
 
'''Masyarakat adat''' merupakan istilah umum yang dipakai di [[Indonesia]] untuk paling tidak merujuk kepada empat jenis [[masyarakat asli]] yang ada di dalam [[negara-bangsa]] [[Indonesia]]. Dalam ilmu hukum dan teori secara formal dikenal '''Masyarakat Hukum Adat''', tetapi dalam perkembangan terakhir, [[masyarakat asli Indonesia]] menolak dikelompokkan sedemikian mengingat perihal [[adat]] tidak hanya menyangkut [[hukum]], tetapi mencakup segala aspek dan tingkatan kehidupan.
 
Pengertian:
 
Pengertian ini idak merujuk kepada defenisi secara tertutup tetapi lebih kepada kepada kriteria, agar dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang besar kepada komunitas untuk melakukan self identification/ mengidentifikasikan dirinya sendiri.
 
Pengertian Menurut [[AMAN]] ([[Aliansi Masyarakat Adat Nusantara]]) pada Kongres I tahun 1999 dan masih dipakai sampai saat ini adalah:
 
"Komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh Hukum adat dan Lembaga adat yang mengelolah keberlangsungan kehidupan masyarakatnya.”
 
== Definisi ==