Kongres Kesenian Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 6:
* Komite Teater: Perlu dukungan pemerintah untuk renovasi pembangunan dan alat pendukung pertunjukan, perlu adanya fasilitas untuk kegiatan-kegiatan teater.
* Komite Lintas Media: Perlu dukungan untuk membuat kajian dan penelitian dalam ruang pendidikan formal. Pemetaan terhadap kecenderungan praktik ilegal oleh pihak tertentu.
* Komite Seni Rupa: Meminta pemerintah agar lebih banyak mendukung sosialisasi kegiatan seni rupa, perlu fasilitas dari pemerintah untuk pameran melalui medium baru, ratifikasi UU Hak atas Kekayaan Intelektual dan payung hukum untuk melindungi karya seni rupa di ruang publik.
* Komite Film: Perlu dibangun buday sinema dengan strategi estetika yang berorientasi pada gagasan, perlu infrastruktur distribusi film kultural agar setara dengan distribusi film komersial, perlu program berbasis jaringan komunitas untuk menyamakan standar teknik dan estetika, perlu dibuat lembaga otoritas untuk menyeleksi karya film.
* Komite Tari: Perlu museum tari dan pengembalian tari ke bidang pendidikan terkait, perlu agenda riset dan pembentukan badan beasiswa tari, pembentukan seni independen dan pembentukan asosiasi tari Indonesia.
* Komite Musik: Meminta pemerintah lebih gencar melakukan sosialisasi UU Hak Cipta, perlu alokasi dana internasionalisasi musik, menghidupkan kembali lembaga semacam BMKN yang pernah didirikan pada tahun 1960-an, harus ada desain program dan pemerintah.<ref>Tabloid Kabar Film: [http://www.tabloidkabarfilm.com/berita/1212/1212.html Rekomendasi KKI III Bandung], diakses 30 Maret 2017</ref>
== Tahun kongres ==
|