Pengadilan Tinggi Agama: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Cosmetic changes |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 4:
Pengadilan Tinggi Agama dibentuk melalui [[Undang-Undang]] dengan daerah hukum meliputi wilayah [[Provinsi]]. Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), [[Hakim Anggota]], [[Panitera]], dan [[Sekretaris]]
==Referensi==
*{{id}} [http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_7_89.htm Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
{{hukum-stub}}
{{indo-stub}}
[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia|Tinggi Agama]]
|