Hukum di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 59:
Itulah sebabnya ada fungsi Al Quran yang kedua, yaitu penjelas. Kita akan jelas dengan petunjuk tersebut apabila kita telah menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, jadi yang kita lakukan adalah mengaplikasikan petunjuk tersebut, yaitu dengan mempraktekannya. Namun, dalam praktek kita juga harus memperhatikan petnjuk tadi. Percuma kita mempraktekkan kalau tidak sesuai dengan petunjuk. Maka kita harus menjalankan hukum Islam secara keseluruhan. Ibarat petunjuk, kita akan pergi ke Jakarta dan melihat papan petunjuk yang tertulis "JAKARTA 100 Km", namun kita hanya menempuh jarak 990 Km, tentu kita belum sampai pada tujuan kita. Maka dari itu kita harus sesuai petunjuk yaitu Al Quran.-->
 
== Istilah hukum ==
=== Advokat ===
Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun [[2003]] tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.
 
=== Advokat dan pengacara ===
Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di [[pengadilan]]. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
 
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu '''Advokat''' adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia sedangkan '''Pengacara Praktek''' adalah seseorang yang memegang izin praktek / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktek tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.
 
=== Konsultan hukum ===
Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris ''counselor at law'' atau ''legal consultant'' adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.
 
=== Jaksa dan polisi ===
Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah [[kejaksaan]] dan [[polisi|kepolisian]]. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak [[pidana]], baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa [[saksi|saksi-saksi]] dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam [[berita acara pemeriksaan]] (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.
 
== Lihat pula ==