Satuan pengamanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Cenya95 (bicara | kontrib)
k Satuan pengamanan
Baris 3:
[[Polri|Kepolisian Negara]] [[Republik Indonesia]] menyadari bahwa [[polisi]] tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada [[30 Desember]] [[1980]] melalui surat keputusan kepala kepolisian negara.
 
== Jenjang Pelatihan ==
Jenjang pelatihan satpam berdasarkan <ref>Peraturan Kepala Polri No. Pol. 18 Tahun 2006</ref> ada 3 tingkatan.tingkat yaitu :
 
*# '''Dasar (Gada Pratama)''', merupakan pelatihan dasar wajib bagi calon anggota satpam. Lama pelatihan empat minggu dengan pola 232 jam pelajaran. Materi pelatihan a.l. Interpersonal Skill; Etika Profesi; Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Kemampuan Kepolisian Terbatas; Bela Diri; Pengenalan Bahan Peledak; Barang Berharga dan Latihan Menembak; Pengetahuan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; Penggunaan Tongkat [[Polri]] dan Borgol; Pengetahuan Baris Berbaris dan Penghormatan;
*# '''Penyelia (Gada Madya)''', merupakan pelatihan lanjutan bagi anggota satpam yang telah memiliki kualifikasi Gada Pratama. Lama pelatihan dua minggu dengan pola 160 jam pelajaran dan
*# '''Manajer Keamanan (Gada Utama)''', merupakan pelatihan yang boleh diikuti oleh siapa saja dalam level setingkat manajer, yaitu chief security officer atau manajer keamanan. Pola 100 jam pelajaran.
 
Selain lembaga pendidikan kepolisian negara seperti Sekolah Polisi Negara, hanya perusahaan yang sudah memiliki izin operasional dari Kepala Polri sebagai badan usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan, boleh menyelenggarakan pelatihan satpam. Kepolisian Wilayah, Kepolisian Wilayah Kota Besar, Kepolisian Resor, Kepolisian Resor Kota hanya melakukan latihan penyegaran.
Baris 18 ⟶ 19:
 
== Perlengkapan ==
Kegiatan seorang petugas Satpam terdiri dari pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli. Sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti bank, objek vital, kantor bendahara, anggota Satpam dapat dilengkapi dengan [[senjata api]] berdasarkan izin kepemilikan senjata api yang diberikan oleh kepala kepolisian negara. Jenis dan kaliber senjata yang dimaksud adalah
 
Jenis dan kaliber senjata yang dimaksud adalah
Kegiatan seorang petugas Satpam terdiri dari pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli. Sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti bank, objek vital, kantor bendahara, anggota Satpam dapat dilengkapi dengan [[senjata api]] berdasarkan izin kepemilikan senjata api yang diberikan oleh kepala kepolisian negara. Jenis dan kaliber senjata yang dimaksud adalah
* '''Senjata api bahu''', jenis senapan penabur dengan kaliber 12 GA
* '''Senjata api genggam''', jenis pistol atau jenis revolver ; kaliber 0.32 inch; kaliber 0.25 inch; kaliber 0.22 inch
* kaliber 0.32 inch
* kaliber 0.25 inch
* kaliber 0.22 inch
 
Izin kepemilikan senjata api <ref>Ketentuan perizinan senjata api ini diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/244/II/1999 tertanggal [[26 Februari]] [[1999]]tentang Ketentuan Perizinan Senjata Api Non-Organik ABRI untuk Bela Diri.</ref> pada suatu instansi/proyek/badan usah dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta maksimal 3 magazen/silinder untuk setiap pucuk [[senjata]] api.
 
== Lihat pula ==
Ketentuan perizinan senjata api ini diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/244/II/1999 tertanggal [[26 Februari]] [[1999]]tentang Ketentuan Perizinan Senjata Api Non-Organik ABRI untuk Bela Diri.
*[[Pertahanan negara]]
*[[Pertahanan militer]]
*[[Pertahanan nonmiliter]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pustaka ==
*Peraturan Kapolri No.Pol. 24 tahun 2007 tentang Sistem Pengamanan Manajemen Perusahaan/Instansi Pemerintahan
Surat Keputusan*Peraturan Kapolri No.Pol. Skep/1019/XII/200218 tahun 2006 tentang PakaianPelatihan dan SeragamKurikulum Satuan-Satuan Pengamanan
 
*Peraturan Kapolri No.Pol. 1817 tahun 2006 tentang PelatihanPedoman danPembinaan KurikulumBadan SatuanUsaha Jasa Pengamanan dan Penyelamatan
*Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/3021021/IIIXII/19932002 tentang TandaNomor KualifikasiRegistrasi Pendidikandan AnggotaKTA Satpam
 
Peraturan*Surat Keputusan Kapolri No.Pol. 17 tahun 2006Skep/1019/XII/2002 tentang PedomanPakaian PembinaanSeragam Badan Usaha JasaSatuan-Satuan Pengamanan dan Penyelamatan
*Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/302/III/1993 tentang Tanda Kualifikasi Pendidikan Anggota Satpam
 
*Surat Keputusan Bersama Menaker No. KEP.275/Men/1989 dan Kapolri No.Pol. SkepKep/102104/XIIV/20021989 tentang NomorPengaturan RegistrasiJam Kerja, Shift dan KTAJam SatpamIstirahat Serta Pembinaan Tenaga Kerja Satuan Pengamanan.
 
Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1019/XII/2002 tentang Pakaian Seragam Satuan-Satuan Pengamanan
 
Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/302/III/1993 tentang Tanda Kualifikasi Pendidikan Anggota Satpam
 
Surat Keputusan Bersama Menaker No. KEP.275/Men/1989 dan Kapolri No.Pol. Kep/04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat Serta Pembinaan Tenaga Kerja Satuan Pengamanan.
 
[[Kategori:Penegakan hukum di Indonesia]]
[[Kategori:Pertahanan]]
 
[[de:Garde]]