Satuan pengamanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Cosmetic changes |
k Satuan pengamanan |
||
Baris 3:
[[Polri|Kepolisian Negara]] [[Republik Indonesia]] menyadari bahwa [[polisi]] tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada [[30 Desember]] [[1980]] melalui surat keputusan kepala kepolisian negara.
== Jenjang Pelatihan ==
Jenjang pelatihan satpam
Selain lembaga pendidikan kepolisian negara seperti Sekolah Polisi Negara, hanya perusahaan yang sudah memiliki izin operasional dari Kepala Polri sebagai badan usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan, boleh menyelenggarakan pelatihan satpam. Kepolisian Wilayah, Kepolisian Wilayah Kota Besar, Kepolisian Resor, Kepolisian Resor Kota hanya melakukan latihan penyegaran.
Baris 18 ⟶ 19:
== Perlengkapan ==
Kegiatan seorang petugas Satpam terdiri dari pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli. Sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti bank, objek vital, kantor bendahara, anggota Satpam dapat dilengkapi dengan [[senjata api]] berdasarkan izin kepemilikan senjata api yang diberikan oleh kepala kepolisian negara.
Jenis dan kaliber senjata yang dimaksud adalah
▲Kegiatan seorang petugas Satpam terdiri dari pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli. Sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti bank, objek vital, kantor bendahara, anggota Satpam dapat dilengkapi dengan [[senjata api]] berdasarkan izin kepemilikan senjata api yang diberikan oleh kepala kepolisian negara. Jenis dan kaliber senjata yang dimaksud adalah
* '''Senjata api bahu''', jenis senapan penabur dengan kaliber 12 GA
* '''Senjata api genggam''', jenis pistol atau jenis revolver ; kaliber 0.32 inch; kaliber 0.25 inch; kaliber 0.22 inch
Izin kepemilikan senjata api <ref>Ketentuan perizinan senjata api ini diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/244/II/1999 tertanggal [[26 Februari]] [[1999]]tentang Ketentuan Perizinan Senjata Api Non-Organik ABRI untuk Bela Diri.</ref> pada suatu instansi/proyek/badan usah dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta maksimal 3 magazen/silinder untuk setiap pucuk [[senjata]] api.
== Lihat pula ==
*[[Pertahanan negara]]
*[[Pertahanan militer]]
*[[Pertahanan nonmiliter]]
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pustaka ==
*Peraturan Kapolri No.Pol. 24 tahun 2007 tentang Sistem Pengamanan Manajemen Perusahaan/Instansi Pemerintahan
*Peraturan Kapolri No.Pol.
*Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/
*Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/302/III/1993 tentang Tanda Kualifikasi Pendidikan Anggota Satpam
*Surat Keputusan Bersama Menaker No. KEP.275/Men/1989 dan Kapolri No.Pol.
▲Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1019/XII/2002 tentang Pakaian Seragam Satuan-Satuan Pengamanan
▲Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/302/III/1993 tentang Tanda Kualifikasi Pendidikan Anggota Satpam
[[Kategori:Penegakan hukum di Indonesia]]
[[Kategori:Pertahanan]]
[[de:Garde]]
|