Kafir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 1:
{{lindungidarianon2|small=yes}}
'''Kāfir''' ([[bahasa Arab]]: <big><big>كافر</big></big> ''kāfir''; plural <big><big>كفّار</big></big> ''kuffār'') artinya adalah menolak atau tidak percaya akan ajaran Allah Subhanahu Wata'ala dan ajaran yang di sampaikan oleh Rasul-Nya Muhammad S.A.W. atau secara singkat kafir adalah kebalikan dari percaya (beriman). Kafir sering disandangkan dengan Musyrik, dan muslim yang memanggil muslim lainnya kafir sering disebut dengan "takfir"
 
== Etimologi ==
Kata kāfir memiliki akar kata K-F-R yang berasal dari kata ''kufur'' yang berarti menutup. Pada zaman sebelum datangnya Agama Islam, istilah tersebut digunakan untuk para petani yang sedang menanam [[benih]] di ladang, kemudian menutup (mengubur) dengan [[tanah]]. Sehingga kalimat kāfir bisa dimplikasikan menjadi "seseorang yang bersembunyi atau menutup diri". Dengan demikian kata kafir menyiratkan arti seseorang yang bersembunyi atau menutup diri.
 
== Penggolongan kafir ==
* '''Al-Muharibin'''
Al-Muharibin adalah orang kafir harbi di mana mencakup seluruh orang musyrik dan [[ahli kitab]] yang boleh diperangi karena menampakkan permusuhan dan menyerang kaum Muslimin. Menurut seorang [[ulama]] era kontemporer kafir harbi tidak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dan pemeliharaan dari kaum Muslimin.<ref>Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimîn rahimahullah menyatakan: "Kafir harbi tidak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan pemeliharaan dari kaum Muslimin." Zâd al-Ma’âd (3/145).</ref> Mereka adalah kaum yang pernah diperangi oleh [[Muhammad]].<ref>Rasulullah {{saw}}, dia bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
"Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah rasulullah, menegakkan salat dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah melakukannya, berarti mereka telah menjaga jiwa dan harta mereka dariku (Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam) kecuali dengan (alasan-red) hak Islam serta hisab mereka diserahkan kepada Allah" (HR al-Bukhâri).</ref> Golongan ini boleh diperangi, apabila mereka telah menampakkan atau menyatakan perang terhadap kaum Muslim terlebih dahulu.
 
* '''Adz-Dzimmah'''
Orang kafir yang membayar ''jizyah'' (jaminan) yang dipungut tiap tahun sebagai komitmen atas ketundukan mereka pada Hukum Islam bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin. Golongan inilah yang paling banyak memiliki hak atas kaum Muslimin dibandingkan dengan golongan selainnya. Karena mereka hidup di negara Islam, tunduk pada Hukum Islam dan di bawah perlindungan, dan penjagaan kaum Muslimin dengan sebab ''jizyah'' yang mereka telah bayarkan.
 
* '''Al-Mu’ahad'''
Orang kafir yang memiliki kesepakatan (perjanjian) damai dengan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati. Mereka berhak mendapatkan pelaksanaan perjanjian dari kita dalam waktu yang sudah disepakati, selama mereka tetap berpegang pada janji mereka tanpa menyalahinya sedikitpun, tidak membantu musuh yang menyerang kita serta tidak mencela agama Islam.
{{Cquote|Kecuali orang-orang musyirikin yang kamu mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatupun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa. (At-Taubah 9:4).}}
 
* '''Al-Musta'man'''
orang kafir yang mendapat jaminan perlindungan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin.
 
== Kata kāfir dalam Al-Qur'an ==