Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler |
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 202.67.41.247) dan mengembalikan revisi 12224713 oleh HsfBot |
||
Baris 4:
Pada tahun 2000, sejumlah PTN di Indonesia berbentuk BHMN (Badan Hukum Milik Negara). Empat perguruan tinggi pertama yang ditetapkan secara bersamaan sebagai BHMN adalah [[Universitas Indonesia]], [[Universitas Gadjah Mada]], [[Institut Pertanian Bogor]], dan [[Institut Teknologi Bandung]]. PTN BHMN ini memiliki otonomi penuh dalam mengelola anggaran rumah tangga dan keuangan.
Pada tahun 2009, bentuk BHMN digantikan dengan [[badan hukum pendidikan|badan hukum pendidikan pemerintah]] sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. UU tersebut kemudian dibatalkan oleh Putusan [[Mahkamah Konstitusi Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010, yang membuat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 yang mengembalikan status perguruan tinggi BHMN menjadi [[perguruan tinggi negeri|perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah]]. Status tersebut pun kemudian tidak bertahan lama karena begitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diterbitkan dan berlaku, seluruh perguruan tinggi eks BHMN, termasuk yang telah berubah menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah, ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum.<ref>[http://www.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2012/10/UU0122012_Full.pdf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012]</ref>
== Pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum ==
|