Dewan Kerajinan Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wietjaksono (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Wietjaksono (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
== Sejarah ==
 
[[Kerajinan]] sebagai suatu perwujudan perpaduan ketrampilan untuk menciptakan suatu karya dan nilai keindahan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu kebudayaan. Kerajinan tersebut tumbuh melalui proses waktu berabad-abad. Tumbuh kembang maupun laju dan merananya kerajinan sebagai warisan yang turun temurun tergantung dari beberapa faktor. Di antara faktor-faktor yang berpengaruh adalah transformasi masyarakat yang disebabkan oleh teknologi yang semakin modern, minat dan penghargaan masyarakat terhadap barang kerajinan dan tetap mumpuninya para perajin itu sendiri, baik dalam menjaga mutu dan kreativitas maupun dalam penyediaan produk kerajinan secara berkelanjutan.
 
Dengan disadarinya peranan dan arti penting dari keberadaan ‘industri’ kerajinan sebagai suatu wahana pemerataan pendapatan, penciptaan usaha baru serta upaya pelestarian hasil budaya bangsa, maka celah-celah keberadaannya mulai tersimak dan menggugah tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai kalangan, utamanya mereka yang erat kaitannya dengan seni budaya kerajinan itu sendiri, seperti para pecinta/peminat barang-barang seni dan kerajinan, tokoh masyarakat dan para seniman serta para ahli yang menggeluti bidang seni serta kerajinan.
 
Dilandasi kesadaran akan kelangsungan hidup dari kerajinan yang menopang kehidupan berjuta-juta keluarga yang dihadapkan pada kemajuan teknologi industri di satu sisi dan pelestarian nilai budaya bangsa yang harus tercermin dalam produk kerajinan, maka dipandang perlu adanya wadah partisipasi masyarakat bertaraf nasional yang berfungsi membantu dan sebagai mitra pemerintah dalam membina dan mengembangkan kerajinan. Itulah latarbelakang berdirinya [[Dewan Kerajinan Nasional]] yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama 2 Menteri, yaitu Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor: 85/M/SK/3/1980 dan Nomor: 072b/P/1980, tanggal 3 Maret 1980 di [[Jakarta]].
 
Untuk mendukung kelancaran kegiatannya di tingkat daerah, dengan dipayungi Surat menteri Dalam Negeri Nomor : 537/5038/Sospol, tanggal 15 Desember 1981, dibentuklah organisasi [[DEKRANAS]] tingkat daerah (DEKRANASDA). Kepengurusan DEKRANASDA dikukuhkan oleh Ketua Umum [[DEKRANAS]] atas usulan daerah.
 
Dari sejak berdirinya, perjalanan [[DEKRANAS]] sudah cukup panjang dan sudah 5 periode masa bakti kepengurusan. Adapun kepengurusan [[DEKRANAS]] masa bakti tahun 2004-2009, sesuai amanat Munas DEKRANAS tanggal 18 April 2005, adalah berdasarkan Surat Keputusan Bersama 6 Menteri, yaitu: Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Negara Koperasi dan UKM, serta Menteri Negara BUMN, dan mengalami perubahan yang ditetapkan pada tanggal 27 April 2005.
 
== Kepengurusan ==
Pelindung [[DEKRANAS]] adalah Isteri Presiden Republik Indonesia.
 
Penasehat [[DEKRANAS]] terdiri dari :
* Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Negara Koperasi dan UKM, dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
 
Dewan Pertimbangan terdiri dari :
* Pakar, Wakil-wakil Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, Pengusaha dan tokoh masyarakat.
 
Pengurus [[DEKRANAS]] terdiri dari :
* Ketua Umum, Ketua Harian, Para Ketua, Para Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara, Wakil Bendahara dan Para Koordinator Bidang. Dimana Ketua Umum DEKRANAS adalah Isteri Wakil Presiden R.I.
 
Pengurus DEKRANASDA[[DEKRANAS]] Provinsi sekurangkurangnya terdiri atas :
* Ketua, Ketua Harian, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Untuk Ketua DEKRANAS Provinsi adalah Isteri Gubernur.
 
Pengurus DEKRANASDA[[DEKRANAS]] Kabupaten/Kota sekurangkurangnya terdiri atas :
* Ketua, Ketua Harian, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Untuk Ketua DEKRANAS Kabupaten/Kota adalah Isteri Bupati/Walikota.
 
Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, isteri Bupati/Walikota bertindak sebagai koordinator.