Pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Alyrahmats (bicara | kontrib)
perubahan terakhir UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
Baris 28:
Sementara pemahaman pajak dari perspektif [[hukum]] menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban [[warga negara]] untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi [[fiskus]] sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
 
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakanbeberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.Nomor 2816 Tahun 20072009 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "''kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''''
 
== Unsur pajak ==