Pemberontakan DI/TII di Aceh: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Latar belakang: perbaikan kesalahan pengetikan "kedalam" diganti menjadi "ke dalam" Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Muhaji1212 (bicara | kontrib) Penyelesaian Konflik |
||
Baris 12:
Sejarawan berkebangsaan Belanda, Cornelis Van Dijk, menyebutkan, kekecewaan Daud Beureueh terhadap Jakarta semakin berat dengan beredarnya rumor tentang sebuah dokumen rahasia dari Jakarta. Dokumen itu disebut-sebut dikirim oleh Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo yang isinya berupa perintah pembunuhan terhadap 300 tokoh masyarakat Aceh. Rumor ini disebut sebagai les hitam. Perintah tersebut dikabarkan diambil oleh Jakarta berdasarkan kecurigaan dan laporan bahwa Aceh sedang bersiap untuk sebuah pemberontakan guna memisahkan diri dari negara Indonesia.
== Penyelesaian Konflik ==
Setelah pemerintah pusat melakukan pembicaraan dengan pimpinan DI/TII, Pada tanggal 7 April 1957, lahirlah suatu ikrar dengan nama Ikrar Lam Teh. Selanjutnya, pemerintah mengirimkan suatu missi dibawah pimpinan Wakil Perdana Menteri I. Mr. Hardi, yang kemudian dikenal dengan "MISSI HARDI".
Dari misi tersebut diperoleh Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor I/Missi/1959, tanggal 26 Mei 1959 tentang Penetapan Daerah Swatantra Tingkat I Aceh sebagai Daerah Istimewa Aceh dengan otonomi seluas-luasnya terutama dalam bidang keagamaan, peradatan, dan pendidikan. Amnesti dan Abolisi pun diberikan kepada semua anggota DI/TII yang kembali.
== Rujukan ==
|