'''Perkumpulan Masyarakat Jakarta Peduli [[Papua]]''' atau disingkat '''Pokja Papua''', adalah organisasi non-pemerintah yang didirikan untuk tujuan mendorong perwujudan prinsip-prinsip [[demokrasi]] dan pemenuhan [[hak asasi manusia]] bagi masyarakat Papua. Secara resmi Pokja Papua, didirikan pada 25 November 2002, bertempatan dengan tahun ke-2 Undang-undang No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Saat ini Pokja Papua beranggotakan sebelas individu.
Pokja Papua telah merumuskan visinya: “(m)enjadi lembaga terdepan yang seniantiasa mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan dan mengawasi implementasi kebijakan bagi Papua yang demokratis, berkeadilan dan melindungi hak asasi dan kebebasan rakyat Papua”. Selanjutnya, Pokja Papua mempunyai misi: “mendorong kebijakan-kebijakan yang demokratis, berkeadilan serta menghormati hak asasi manusia, sehingga bisa memberikan peluang bagi masyarakat Papua untuk mengaktualisasikan dirinya, baik secara politik, ekonomi, social dan budaya.”
Berdasar pada visi dan misi Pokja Papua tersebut, perkumpulan ini merumuskan program yang mempunyai 2 tujuan utama, yakni:
1. berkontribusi dalam advikasi kebijakan agar tercipta tata pemerintahan yang baik di Papua dengan cara mensinergikan inisiatif-inisiatif positif para pemangku kepentingan (multi-stakeholders) di Jakarta;
2. mendorong perwujudan supremasi hukum yang berkeadilan di Papua.;
3. turut serta mendorong dan terlibat dalam dialog konstruktif mencari solusi terhadap problem-problem di papua baik di level lokal, nasional dan internasional.
Selain itu, semua aktivitas Pokja Papua dimaksudkan untuk “menjembatani komunikasi antara organisasi masyarakat sipil di Papua dengan para pembuat kebijakan di Jakarta dan komunitas internasional”
Selanjutnya, output program Pokja Papua dikelompokkan menjadi 3 (tiga) keluaran utama: