Pancasila: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ewwink (bicara | kontrib)
k /* Berdasarkan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978Bagian ini sudah tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR No.XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dil...
Baris 32:
* Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal [[27 Desember]] [[1949]]
* Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal [[15 Agustus]] [[1950]]
* Rumusan Kelima: Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk [[Dekret presiden|Dekret Presiden 5 Juli 1959]])
 
Presiden [[Joko Widodo]] pada tanggal 1 Juni 2016 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang '''Hari Lahir Pancasila''' sekaligus menetapkannya sebagai hari libur nasional yang berlaku mulai tahun 2017.<ref>[http://setkab.go.id/jadi-hari-libur-nasional-inilah-keppres-penetapan-1-juni-sebagai-hari-lahir-pancasila/ "Jadi Hari Libur Nasional, Inilah Keppres Penetapan 1 Juni Sebagai Hari Lahir Pancasila"], ''Sekretariat Kabunet Republik Indonesia'', (diakses pada 01 Oktober 2016)</ref>.
Baris 45:
=== Berdasarkan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978<ref>Bagian ini sudah tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR No.XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR No.I/MPR/2003</ref> ===
 
;1. Ketuhanan Yang Maha Esa
# Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
# Hormat menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
Baris 51:
# Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
 
;2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
# Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
# Saling mencintai sesama manusia.
Baris 61:
# Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
 
;3. Persatuan Indonesia
# Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
# Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
Baris 68:
# Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
 
;4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
# Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
# Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
Baris 77:
# Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
 
;5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
# Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
# Bersikap adil.