Pemilihan umum Wali Kota Pontianak 2018: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yaserace (bicara | kontrib)
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: penggantian teks otomatis (-Walikota, +Wali kota; -walikota, +wali kota)
Baris 48:
| map_size = 250px
| map_caption = Persebaran perolehan suara terbanyak per kelurahan
| title = WalikotaWali kota
| before_election = [[Sutarmidji]]
| after_election = TBD
| after_party =
}}
'''Pemilihan umum Wali Kota Pontianak''' yang disebut juga '''Pilwako Pontianak 2018''' yang dilaksanakan pada [[27 Juni]] [[2018]] bertujuan untuk memilih walikotawali kota [[Pontianak]] periode 2018-2023.
 
== Jumlah Kursi Parlemen ==
 
Berdasarkan data KPUD Kota Pontianak, bahwa [[partai politik]] hasil [[pemilihan umum]] [[legislatif]] [[2014]] yang akan mengusung calon WalikotaWali kota dan Wakil WalikotaWali kota Pontianak dipersyaratkan minimal harus mempunyai [[9]] kursi di parlemen atau gabungan dari partai politik yang mempunyai kursi di [[parlemen]] dengan jumlah minimal 9 kursi, dari total 45 kursi DPRD.
 
Hasil [[pemilihan umum]] [[legislatif]] [[2014]] di Kota Pontianak terdapat [[11]] Partai Politik yang mempunyai kursi di parlemen yakni :
Baris 76:
 
== Kandidat ==
WalikotaWali kota petahana, [[Sutarmidji]] sudah tidak boleh maju lagi sebagai kandidat walikotawali kota karena sudah pernah menjabat dua periode sebagai WalikotaWali kota Pontianak.
 
* Edi Rusdi Kamtono (wakil wali kota petahana)
Baris 134:
 
== Referensi ==
{{Reflist}} dan pendatang baru dalam kancah pencalonan calon walikotawali kota pontianak 2018-2023 yang elektabilitasnya melejit yaitu Ust. H. Miftah, S.Hi seorang anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat 2 periode2 Dapil KKU
 
== Pranala luar ==