Konferensi Meja Bundar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: penggantian teks otomatis (-Hindia-Belanda, +Hindia Belanda)
Tag: menghilangkan referensi [ * ]
Baris 62:
Permasalahan mengenai [[Papua Barat]] juga hampir menyebabkan pembicaraan menjadi buntu. Delegasi Indonesia berpendapat bahwa Indonesia harus meliputi seluruh wilayah Hindia Belanda. Di pihak lain, Belanda menolak karena mengklaim bahwa Papua Barat tidak memiliki ikatan etnik dengan wilayah Indonesia lainnya.{{sfn|Ide Anak Agung Gde Agung|1973|p=67}} Meskipun opini publik Belanda yang mendukung penyerahan Papua Barat kepada Indonesia, kabinet Belanda khawatir tidak akan dapat meratifikasi Perjanjian Meja Bundar jika poin ini disepakati.{{sfn|Kahin|1961|p=443-444}} Pada akhirnya, pada awal 1 November 1949 suatu kesepakatan diperoleh, status Papua Barat akan ditentukan melalui perundingan antara Indonesia Serikat dengan Belanda dalam waktu satu tahun setelah penyerahan kedaulatan.{{sfn|Ide Anak Agung Gde Agung|1973|p=69-70}}
 
hasil makan indomie:
== Hasil ==
-kesurupan
Konferensi secara resmi ditutup di [[Ridderzaal|gedung parlemen Belanda]] pada 2 November 1949. Isi perjanjian konferensi adalah sebagai berikut:
-jadi sinting
 
-makin jelek
{{quote box|salign=right|align=center|width=80%|qstyle=text-align:justify;padding: 10px 15px 10px 0;|
-tambah bodoh
#Keradjaan Nederland menjerahkan kedaulatan atas Indonesia jang sepenuhnja kepada Republik Indonesia Serikat dengan tidak bersjarat lagi dan tidak dapat ditjabut, dan karena itu mengakui Republik Indonesia Serikat sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.
#Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas dasar ketentuan-ketentuan pada Konstitusinja; rantjangan konstitusi telah dipermaklumkan kepada Keradjaan Nederland.
#Kedaulatan akan diserahkan selambat-lambatnja pada tanggal 30 Desember 1949
|source=—Rantjangan Piagam Penjerahan Kedaulatan.{{sfn|Kolff|1949|p=15}}
}}
 
Keterangan tambahan mengenai hasil tersebut adalah sebagai berikut:
* Serah terima kedaulatan atas wilayah Hindia Belanda dari pemerintah kolonial Belanda kepada [[Republik Indonesia Serikat]], kecuali [[Papua bagian barat]]. Indonesia ingin agar semua bekas daerah Hindia Belanda menjadi daerah Indonesia, sedangkan Belanda ingin menjadikan Papua bagian barat negara terpisah karena perbedaan etnis. Konferensi ditutup tanpa keputusan mengenai hal ini. Karena itu pasal 2 menyebutkan bahwa Papua bagian barat bukan bagian dari serah terima, dan bahwa masalah ini akan diselesaikan dalam waktu satu tahun.<ref>[http://indonesia-oslo.no/Political-Affairs/The-Indonesian-Question-in-the-United-Nations.html The Indonesian Question in the United Nations] Embassy of Indonesia, Oslo</ref><ref>[http://webdiary.com.au/cms/?q=node/1394 Papuan self-determination - Historical roots V] WebDiary.com.au</ref><ref>[http://www.papuaweb.org/chrono/files/c1945-49.html Chronology of Papua] papuaweb.org</ref>{{sfn|Ricklefs|1993|p=224-225}}
* Dibentuknya sebuah persekutuan Belanda-Indonesia, dengan pemimpin [[kerajaan Belanda]] sebagai kepala negara
* Pengambilalihan utang Hindia Belanda oleh Republik Indonesia Serikat
 
Parlemen Belanda memperdebatkan kesepakatan tersebut, dan [[Eerste Kamer|Majelis Tinggi]] dan [[Tweede Kamer|Rendah]] meratifikasinya pada tanggal 21 Desember oleh mayoritas dua pertiga yang dibutuhkan. Terlepas dari kritik khususnya mengenai asumsi utang pemerintah Belanda dan status Papua Barat yang belum terselesaikan, legislatif Indonesia, [[Komite Nasional Indonesia Pusat]] (KNIP), meratifikasi kesepakatan tersebut pada tanggal 14 Desember 1949. Kedaulatan dipindahkan kepada Republik Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1949.{{sfn|Kahin|1961|p=443-444}}{{sfn|Ide Anak Agung Gde Agung|1973|p=70-71}}
 
== Dampak ==