Wajib pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Alyrahmats (bicara | kontrib) penambahan wajib pajak badan |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 3:
'''Wajib pajak pribadi''' adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas [[penghasilan tidak kena pajak]]. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai [[nomor pokok wajib pajak]] (NPWP), kecuali ditentukan dalam [[undang-undang]].
'''Wajib Pajak Badan'''<ref>{{Cite web|url=http://pajak.go.id/content/211-kewajiban-mempunyai-npwp|title=2.1.1. Kewajiban Mempunyai NPWP {{!}} Direktorat Jenderal Pajak|website=pajak.go.id|language=id|access-date=2017-09-13}}</ref>
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka Undang-undang
# [[Perseroan terbatas]],
# [[Perseroan komanditer]],
# Perseroan lainnya,
# [[Badan usaha milik negara]] atau [[badan usaha milik daerah]] dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
# [[firma]],
# kongsi,
# [[koperas]]<nowiki/>i,
# dana pensiun,
# persekutuan,
# perkumpulan,
# [[yayasan]],
# [[organisasi massa]],
# organisasi sosial politik, atau
# organisasi lainnya,
# lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
== Lihat pula ==
|