Wajib pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alyrahmats (bicara | kontrib)
penambahan wajib pajak badan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 3:
'''Wajib pajak pribadi''' adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas [[penghasilan tidak kena pajak]]. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai [[nomor pokok wajib pajak]] (NPWP), kecuali ditentukan dalam [[undang-undang]].
 
'''Wajib Pajak Badan'''<ref>{{Cite web|url=http://pajak.go.id/content/211-kewajiban-mempunyai-npwp|title=2.1.1. Kewajiban Mempunyai NPWP {{!}} Direktorat Jenderal Pajak|website=pajak.go.id|language=id|access-date=2017-09-13}}</ref> yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau [[pemungut pajak]], termasuk [[bentuk usaha tetap]] dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
 
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara '''Perpajakan''', '''Badan''' sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi :
# [[Perseroan terbatas]],
# [[Perseroan komanditer]],
# Perseroan lainnya,
# [[Badan usaha milik negara]] atau [[badan usaha milik daerah]] dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
# [[firma]],
# kongsi,
# [[koperas]]<nowiki/>i,
# dana pensiun,
# persekutuan,
# perkumpulan,
# [[yayasan]],
# [[organisasi massa]],
# organisasi sosial politik, atau
# organisasi lainnya,
# lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
== Lihat pula ==