Musyarakah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tri Rahmat (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 42:
Pandangan [[Mazhab]] Fikih tentang Syirkah
* [[Mazhab Hanafi]] berpandangan ada empat jenis syirkah yaitu syirkah inan, abdan, mudharabah dan wujuh. ( Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh al Islami wa Adillatuhu)
* [[Mazhab Maliki]] hanya 3 jenis syirkah yang sah yaitu syirkah inan, abdan dan mudharabah.
* [[Mazhab syafi'i]], zahiriah dan Imamiah hanya 2 syirkah yang sah yaitu inan dan mudharabah.
* Mazhab hanafi dan zaidiah berpandangan ada 5 jenis syirkah yang sah yaitu syirkah inan, abdan, mudharabah, wujuh dan mufawadhah.
 
Ada pun pembagian boleh samada berbagi hak milik (syirkatul amlak) atau/dan pembagian aqad