Budaya Rejang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 24:
* ''Semeno rajo-rajo'': Kesepakatan yang membebaskan pihak laki-laki dan pihak perempuan selaku suami dan istri untuk menjalani hidup sesuai dengan keinginan mereka masing-masing untuk memilih di lingkungan keluarga mana yang diinginkan tanpa terikat aturan dari pihak keluarga mana pun. Pernikahan jenis ini biasa terjadi di antara orang-orang dengan status sosial yang setara, biasanya juga diterapkan dalam kehidupan kaum bangsawan Rejang.
Setelah datangnya pengaruh [[Islam]], adat pernikahan ini telah digantikan dengan syarat dan ketentuan Islam yang tercipta dari [[ijab kabul]]. Walaupun demikian tiga jenis kesepakatan adat tersebut diberlakukan dalam kehidupan yang sebenarnya.
Dalam kehidupan modern yang berpedoman dengan perundang-undangan pernikahan yang berlaku di Republik Indonesia. Masyarakat Rejang sekarang mengikuti hukum yang berlaku tentang syarat sah suatu ikatan pernikahan sesuai aturan yang berlaku tanpa banyak mengikuti aturan yang tidak penting dan dibuat-buat yang menambah kerumitan menjalani kehidupan.
|