Fikih: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tri Rahmat (bicara | kontrib) pranala |
Tri Rahmat (bicara | kontrib) pranala |
||
Baris 7:
Etimologi
Dalam [[bahasa Arab]], secara harfiah fikih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa [[ulama]] memberikan penguraian bahwa arti fikih secara [[terminologi]] yaitu merupakan ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di [[Al-Qur'an]] dan [[Sunnah]].<ref>Al-Qur'an wajib menjadi dalil syar'i yang pertama - ''Lajnah an-Nadwah al-Ilmiyyah (LNI) PP. Al Anwar'' [http://www.ppalanwar.com/news/417/13/AL-QUR%EF%BF%BD-AN-WAJIB-MENJADI-DALIL-SYAR%EF%BF%BD-I-YANG-PERTAMA/d,detail_news_mawaidl/]</ref> Selain itu fikih merupakan ilmu yang juga membahas [[hukum syar'iyyah]] dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam [[ibadah]] maupun dalam [[http://www.referensimakalah.com/2012/09/pengertian-bahasa-dari-segi-bahasa-dan-istilah.html muamalah]].<ref name="MQ"/>
Dalam ungkapan lain, sebagaimana dijelaskan dalam sekian banyak literatur, bahwa fiqh adalah "al-ilmu bil-ahkam asy-syar'iyyah al-amaliyyah al-muktasab min adillatiha at-tafshiliyyah", ilmu tentang hukum-hukum syari'ah praktis yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci". Terdapat sejumlah pengecualian terkait pendefinisian ini. Dari "asy-syar'iyyah" (bersifat syari'at), dikecualikan ilmu tentang hukum-hukum selain syariat, seperti ilmu tentang hukum alam, seperti gaya gravitasi bumi. Dari "al-amaliyyah" (bersifat praktis, diamalkan), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang bersifat keyakinan atau akidah, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu kalam atau ilmu tauhid. Dari "at-tafshiliyyah" (bersifat terperinci), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang didapat dari dalil-dalilnya yang "ijmali" (global), misalkan tentang bahwasanya kalimat perintah mengandung muatan kewajiban, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu [[Ushul Fiqh]].<ref>I'anah ath-Thalibin</ref>
== Sejarah Fikih ==
=== Masa Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam ===
Masa Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam ini juga disebut sebagai periode risalah, karena pada masa-masa ini agama Islam baru didakwahkan. Pada periode ini, permasalahan fikih diserahkan sepenuhnya kepada Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam. Sumber hukum Islam saat itu adalah
Setelah hijrah, barulah ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan [[Puasa]], [[Zakat]] dan [[Haji]] diturunkan secara bertahap. Ayat-ayat ini diwahyukan ketika muncul sebuah permasalahan, seperti kasus seorang wanita yang diceraikan secara sepihak oleh suaminya, dan kemudian turun wahyu dalam
=== Masa [[Khulafaur Rasyidin]] ===
|