Garuda Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Samuel Qdokz (bicara | kontrib)
Jumlah armada saat ini
Samuel Qdokz (bicara | kontrib)
Penambahan rubrik saat ini
Baris 95:
[[Deregulasi maskapai penerbangan Indonesia]] yang dinaungi peraturan perundangan-undangan UU No 5/1999 (membahas tentang pembatasan praktik monopoli usaha) dan SK Menteri Perhubungan No 11/2001 (membahas tentang tata operasional awal maskapai penerbangan dengan batasan armada minimal 2 pesawat) , menyebabkan Garuda Indonesia kehilangan hegemoni besarnya dalam pasar penerbangan Indonesia, yang berakibat pada menurunnya pangsa kemilikan pasar Garuda Indonesia yang telah kosong dan dimanfaatkan oleh maskapai berbiaya rendah seperti, [[Pelita Air Service]], [[Awair]], Lion Air dan [[Jatayu Airlines]]. Hal ini makin memperparah dan menyudutkan posisi Garuda yang berada pada situasi yang sulit. Bagaimana tidak, sudah merugi sejak tahun 1994 dan terus berutang tanpa membayar, ditambah lagi dengan budaya kerja yang sangat birokratis dan lamban eksekusinya membuat sistem yang ada menjadi "tidak ramah dengan ide dan kreativitas" yang berakibat pada terhambatnya performa kompetitivitas Garuda Indonesia dengan maskapai penerbangan lain, belum lagi dengan banyaknya pejabat yang memanfaatkan hubungannya dengan maskapai ini untuk mendapat kemudahan tersendiri yang berdampak pada rendahnya indeks ketepatan waktu yang tercermin pada seringnya terjadi penundaan keberangkatan pesawat.
 
Hal ini belum ditambah lagi dengan berbagai kejadian-kejadian baru diberbagai negara lain, seperti [[Serangan 11 September 2001]] yang didasari pada motif Jihad ala Al-Qaeda, dilanjutkan dengan terjadinya [[Bom Bali 2002|Bom Bali I]] dan [[Bom Bali 2005|Bom Bali II]], wabah [[SARS]], serta meninggalnya aktivis HAM, [[Munir Said Thalib]] yang (diduga) diracuni oleh seseorang yang diyakininya "ingin mendiamkannya" di mana pelaku pembunuhan tersebut hingga hari ini kerap dihubungkan dengan [[Badan Intelijen Negara]], serta [[Tsunami Aceh|Bencana Tsunami Aceh 26 Desember 2004]]. Selain itu, Garuda Indonesia juga menghadapi masalah keselamatan penerbangan, terutama setelah peristiwa Garuda Indonesia Penerbangan 200, akibat hal ini, Uni Eropa memberi surat larangan terbang ke Eropa bagi semua maskapai Indonesia. Namun, setelah perbaikan besar-besaran, tahun 2010 maskapai ini diperbolehkan kembali terbang ke Eropa, setelah misi inspeksi oleh tim pimpinan Frederico Grandini yang bertugas untuk memastikan segala kemungkinan yang ada untuk memulai pembukaan kembali rute dengan merekomendasikan pembukaan rute Jakarta - Amsterdam.<ref>[http://ec.europa.eu/transport/air-ban/pdf/list_en.pd The European Airline Banlist: Garuda to apply for Amsterdam flights]</ref>
 
=== '''Saat Ini (2010-sekarang)''' ===
Setelah larangan terbang ke Eropa dicabut, Garuda langsung melakukan ekspansi bisnis dengan melakukan penambahan sekaligus peremajaan armada dan penambahan rute-rute baik domestik maupun internasional. Kedatangan pesawat [[Boeing 777-300ER]] memungkinkan maskapai ini melakukan penerbangan ke Amsterdam dan London secara non-stop. Pada tahun 2016, Garuda membuka rute ke Mumbai dari Jakarta via Bangkok dengan memakai pesawat [[Boeing 737-800]]. Garuda juga merencanakan untuk membuka penerbangan ke [[Moskwa|Moskow, Russia]] dengan menggunakan pesawat [[Airbus A330-200]] serta ke Los Angeles via Tokyo dengan Boeing 777-300ER.
 
== Slogan perusahaan ==