Asas legalitas: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
→Referensi: asas legalitas di KUHP |
||
Baris 10:
# Tidak ada perbuatan pidana, kalau tidak ada hukuman yang berdasarkan Undang-undang (''Nullum crimen sine poena legali'').
[[Adagium]] tersebut merupakan dasar dari asas bahwa ketentuan pidana tidak dapat berlaku surut (asas non-[[retroaktif]]) karena suatu delik hanya dapat dianggap sebagai kejahatan apabila telah ada aturan sebelumnya yang melarang delik untuk dilakukan, bukan sesudah delik tersebut dilakukan.<ref name="Hukum">[http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt514810646f40f/asas-legalitas,-kebebasan-hakim-menafsirkan-hukum,-dan-kaidah-yurisprudensi hukumonline.com]</ref> Dalam Hukum Pidana Indonesia, maka asas legalitas dapat ditemukan dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Eddy O.S. Hiariej (2012) memberikan makna dalam adagium tersebut, sebagai asas yang memiliki dua fungsi: (i) Fungsi melindungi yang berarti Undang-Undang pidana melindungi rakyat terhadap kekuasaan Negara yang sewenang-wenang; (ii) Fungsi instrumentasi, yaitu dalam batas-batas yang ditentukan Undang-Undang, pelaksanaan kekuasaan oleh Negara tegas-tegas diperbolehkan. Fungsi melindungi lebih pada hukum pidana materil (hukum pidana) yang mengacu pada frasa pertama (''nulla poena sine lege'') dan kedua (''nulla poena sine crimine''), sementara fungsi instrumentalis lebih pada hukum pidana formil (hukum acara pidana) yang mengacu pada frasa ketiga (''nullum crimen sine poena legali'').
|