Peraturan perundang-undangan Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Jenis dan Hierarki: Perda |
|||
Baris 11:
# [[Peraturan Pemerintah]] (PP)
# [[Peraturan Presiden]] (Perpres)
# [[Peraturan Daerah]] Provinsi (Perda), termasuk pula ''[[Qanun]]'' yang berlaku di [[Aceh]], serta ''[[Peraturan Daerah Khusus|Perdasus]]'' dan ''[[Peraturan Daerah Provinsi|Perdasi]]'' yang berlaku di Provinsi [[Papua]] dan [[Papua Barat]].
# [[Peraturan Desa|Peraturan]] Daerah Kabupaten/Kota.
Dari Peraturan Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
|