Peraturan perundang-undangan Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Jenis dan Hierarki: Perda |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 6:
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011|Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai jenis dan hierarki, dan pembentukan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia}}
Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12/2011 (yang menggantikan UU No. 10/2004) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
# [[UUD
# [[Ketetapan MPR]]
# [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] (UU)/[[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang]] (Perpu)
# [[Peraturan Pemerintah]] (PP)
# [[Peraturan Presiden]] (Perpres)
# [[Peraturan Daerah]]
# [[Peraturan Desa
Dari Peraturan Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Baris 18:
Sedangkan peraturan perundang-undangan selain yang tercantum di atas, mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
=== Undang Undang Dasar
{{utama|UUD 1945}}
UUD
Naskah resmi UUD
* Naskah UUD
* Naskah Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan Perubahan Keempat UUD
Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Satu Naskah dinyatakan dalam Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
Baris 40:
Materi muatan Undang-Undang adalah:
* Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD
* Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang Dasar 1945 untuk diatur dengan Undang-Undang.
|