Konstitusi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Jenis: konvensi |
|||
Baris 1:
'''Konstitusi'''
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Baris 5:
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
* [[Organisasi]] [[pemerintah]]an (transnasional, nasional atau regional)
* [[asosiasi|Organisasi sukarela]]
* [[
▲* [[Partai politik]] (hanura, pdrp, dll)
* [[Perusahaan|Perdagangan]] beras dan rempah-rempah.
==
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
Karena ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di [[Inggris]] memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.▼
▲
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris yaitu “constitution” dan berasal dari bahasa Belanda “constitue” dalam bahasa Latin (contitutio, constituere) dalam bahasa Perancis yaitu “constituture” dalam bahasa Jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI dapat diartikan sama dengan "'''Undang–Undang Dasar'''". Konstitusi atau UUD dapat diartikan sebagai peraturan dasar dan yang memuat ketentuan–ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang-undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara▼
▲Istilah konstitusi berasal dari bahasa
* Pengertian konstitusi menurut para ahli mengatakan sebagai berikut:▼
;# Herman Heller Herro, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.▼
;#
▲;# Herman
;# L.J.B Van Apeldoorn Berg, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.▼
;# Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
;# Koernimanto Soetopawiro Djiningrat, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin ''cisme'' yang berarti bersama dengan dan ''statute'' yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.▼
▲;# L.J
;# Carl Schmitth Bliggor membagi konstitusi dalam 5 pengertian yaitu:▼
▲;# Koernimanto Soetopawiro
;;* Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 5 sub pengertian yaitu;▼
;;# Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
;;# Konstitusi sebagai bentuk negara.
;;# Konstitusi sebagai faktor integrasi.
;;# Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
;;* Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
;;* konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
Baris 35 ⟶ 34:
== Tujuan ==
* Tujuan
# Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
# Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
# Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
== Nilai ==
* Nilai konstitusi
# Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
# Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna.
# Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
== Jenis ==
* Macam – macam konstitusi
# Menurut
;* Konstitusi tertulis (''documentary constitution'' / ''written constitution'') adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
;* Konstitusi tidak tertulis / konvensi (''non-documentary constitution'') adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
*
# Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
#
# Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
Secara teoretis konstitusi dibedakan menjadi
* Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
* Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin
Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
# Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan
#
== Unsur konstitusi ==
Unsur/substansi sebuah konstitusi yaitu
;;# Menurut Sri
;;;* Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
;;;* Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
;;;* Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
;;# Menurut
;;;* Organisasi negara.
;;;* HAM.
;;;* Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
;;;* Cara perubahan konstitusi.
;;# Menurut Koerniatmanto
;;;* Pernyataan ideologis.
;;;* Pembagian kekuasaan negara.
;;;* Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
;;;*
;;;* Larangan perubahan konstitusi.
== Parameter ==
* Parameter terbentuknya pasal-pasal
# Agar suatu bentuk pemerintahan
# Melindungi
# Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat.
# Untuk melaksanakan dasar negara.
# Menentukan
== Kedudukan ==
Baris 101 ⟶ 100:
* Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu:
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
* Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu:
Baris 130 ⟶ 129:
* [http://www.presidenciarepublica.pt/pt/republica/constituicao/crp_1.html Constitution of Portugal] (in Portuguese)
* [http://www.humanrights.lv/doc/latlik/satver~1.htm Constitution of Latvia] - [http://www.saeima.lv/Likumdosana/satversme_izdr.htm ''In Latvian'']
* [http://www3.lrs.lt/cgi-bin/preps2?Condition1=211295&Condition2= Constitution of Lithuania]
* [http://www.riksdagen.se/english/work/constitution.asp Constitution of Sweden]
* [http://www.findlaw.com/casecode/constitution/ U.S. Constitution] - Annotated version of the [[United States Constitution]]
|