Pekerjaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Abdur rokib (bicara | kontrib) Orang yang ditugas bekerja di masjid atau mushalla, tergolong sebagai pekerja sosial |
Abdur rokib (bicara | kontrib) Contoh lainnya yang tergolong sebagai pekerja sosial |
||
Baris 10:
Untuk keperluan membayar perawat dan penjaga masjid atau mushalla, dana dapat diperoleh dari anggota takmir dan para jamaah. Tidak usah menyumbang 5.000,- atau 10.000,- apalagi 50.000,- atau 100.000,- setiap datang ke masjid atau mushalla. 500,- repes saja setiap datang ke masjid atau mushalla. Apabila jamaah setiap datang ke masjid atau mushalla tersebut bisa mencapai 148 orang pada setiap waktunya, kita tinggal kalkulasi; 148 x 500 x 5 waktu = 370.000,- dana yang terkumpul setiap harinya. Kalau 10 hari berarti Rp.3.700.000,-
Orang yang ditugas bekerja di masjid atau mushalla, tergolong sebagai pekerja sosial, walaupun mereka harus menerima upah atau gaji. Contoh lainnya yang tergolong sebagai pekerja sosial adalah Para pekerja yang terkait dengan peristiwa ini (aktivitas gunung Agung) juga tergolong pekerja sosial.
<ref>https://www.youtube.com/watch?v=9SsG-WUpTZQ]</ref>Kamis, 12 Oktober 2017
|