Masyarakat adat Ngata Toro: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Abdullah Faqih (bicara | kontrib)
Menambahkan Referensi
Abdullah Faqih (bicara | kontrib)
Mengedit
Baris 27:
 
Implementasi KKM di kawasan [[Taman Nasional Lore Lindu]] diwujudkan dalam beberapa langkah, di antaranya:<ref name=":3" /> pembatasan pengambilan sumber daya alam untuk waktu yang ditentukan yang dikenal masyarakat setempat dengan istilah “Ombo”; pengembangan jenis tanaman asli [[Taman Nasional Lore Lindu]], yaitu ''eucalyptus deglupta'' (leda), ''agathist sp'' (damar), ''aleurites moluccana'' (kemiri); pembuatan batas hidup [[Taman Nasional Lore Lindu]] (''living boundary'') dengan pengembangan tanaman kemiri dan damar yang mampu memberikan manfaat ekonomi pada masyarakat sekitar; monitoring partisipatif wilayah kesepakatan yang melanggar diproses melalui sidang adat oleh lembaga adat desa; pengembangan obat-obatan tradisional, madu hutan, bahkan kerajinan pandan hutan dan tanaman produktif lain di wilayah penyangga TNLL; mengembangkan pola pengelolaan multipihak untuk Danau Lindu dan DAS Mui; dan monitoring kesehatan hutan secara partisipatif dan ilmiah.
 
== Konflik ==
Penetapan status sebuah kawasan menjadi kawasan konservasi bukan berarti membuat habitat dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya terlindungi dengan baik. Kawasan-kawasan konservasi di seluruh Indonesia masih memiliki masalah yang mengancam kelestariannya. Salah satu ancaman tersebut adalah perilaku masyarakat lokal yang memanen hasil alam secara tidak terkendali dan cenderung eksploitatif, seperti penebangan liar, penyerobotan dan konversi lahan, penangkapan hewan langka, dan lain-lain. Ancaman tersebut terus berlangsung manakala pemerintah menetapkan kawasan tersebut menjadi kawasan konservasi. Alih-alih untuk melindungi keanekaragaman hayati di dalam kawasan, kebijakan kawasan konservasi tersebut justru menimbulkan konflik dengan masyarakat lokal. Salah satu konflik yang timbul dari tata kelola konservasi adalah akibat ketidaksamaan persepsi akan konservasi itu sendiri. Masyarakat tidak atau belum sepenuhnya mengerti akan maksud kehadiran sebuah kawasan konservasi di daerah mereka. Kebanyakan dari mereka juga menyangka akan sangat dirugikan oleh adanya kawasan konservasi di daerah mereka.{{cn}}
 
Konflik tersebut sangat sulit dihindari mengingat kepentingan masyarakat lokal kerap kali berbenturan dengan kepentingan pemerintah. Adalah rahasia umum bahwa konflik sosial kehutanan merupakan persoalan lama yang menjadi bagian dari pengelolaan hutan (termasuk kawasan hutan konservasi) di Indonesia. Menurut Cahyono, keberadaan kawasan konservasi di seluruh Indonesia selalu melekat konflik di dalamnya.{{cn}} Tidak sedikit di antara konflik-konflik sosial tersebut yang berujung menjadi konflik agraria. Apabila dilacak lebih jauh, konflik pengelolaan kawasan konservasi sudah bermula sejak awal industri kehutanan didesain. Sebab, saat Hak Pengelolaan Hutan (HPH) direncanangkan pada awal 1970-an, pemerintah tidak sempat memikirkan, atau sengaja mengabaikan, keberadaan masyatakat lokal di sekitar kawasan hutan.  Padahal hutan bukan hanya suatu tegakan kayu dan kehidupan fauna di dalamnya. Hutan merupakan suatu ekosistem sosial politik yang merupakan medan tempur berbagai kepentingan sumber daya alam.{{cn}}
 
Perbedaan cara pandang pemerintah dengan masyarakat lokal terkait pengelolaan kawasan konservasi secara jelas telah menimbulkan konflik yang berujung pada tidak optimalnya upaya konservasi itu sendiri. Pemerintah memandang bahwa alam yang unik, khas dan utuh harus dilindungi sehingga penduduk sekitar dianggap sebagai ancaman. Alokasi, akses dan kontrol ditetapkan oleh negara dengan landasan ilmu pengetahuan modern. Sementara masyarakat memandang bahwa hutan adalah hasil konstruksi sosial antara masyarakat dan ekosistem di sekitarnya, pengetahuan lokal masyarakat adalah landasan dalam mengalokasikan, mengakses dan mengontrol sumberdaya alam tersebut.{{cn}} Kedua cara pandang tersebut penting untuk memperoleh keberlanjutan pengelolaan sumberdaya alam karena tidak dipungkiri bahwa kawasan konservasi di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari kehidupan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan. Cara pandang dan kearifan lokal masyarakat sudah sepatutnya dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan konservasi di Indonesia.{{cn}}
 
== Referensi ==