WNI keturunan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Istilah '''Non Pribumipribumi''', '''Orangorang keturunan''' atau '''[[Warga Negara Indonesia|WNI]] keturunan''' sebenarnya memiliki arti "[[warganegara]] [[Indonesia]] yang memiliki [[orang tua]] yang bukan warganegara Indonesia". Walaupun demikian, istilah ini biasanya hanya digunakan untuk menyebut satu himpunan bagian dari WNI keturunan, yaitu [[WNI keturunan Tionghoa]].
 
Pasa era Orde Baru kerap digunakan istilah non-pribumi selain warga keturunan untuk merujuk kepada suku Tionghoa-Indonesia.