Undang-Undang (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sdavidsubijanto (bicara | kontrib)
k Materi undang-undang: Mengganti huruf "u" dalam frasa "undang-undang" menjadi huruf kapital sesuai dengan cara penggunaan di bagian lain artikel ini
Sdavidsubijanto (bicara | kontrib)
Baris 23:
*Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana disebut diatas pada huruf d, dilakukan oleh DPR atau Presiden.
 
== Tahapan pembentukan undangUndang-undangUndang ==
=== Persiapan ===
Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat diajukan oleh DPR atau [[Presiden]].