Undang-Undang (Indonesia): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Materi undang-undang: Mengganti huruf "u" dalam frasa "undang-undang" menjadi huruf kapital sesuai dengan cara penggunaan di bagian lain artikel ini |
|||
Baris 23:
*Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana disebut diatas pada huruf d, dilakukan oleh DPR atau Presiden.
== Tahapan pembentukan
=== Persiapan ===
Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat diajukan oleh DPR atau [[Presiden]].
|